Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. Penyaluran bantuan sosial itu dari Kementerian Sosial senilai Rp5,3 miliar untuk korban kebakaran di Bima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan pihaknya melanjutkan penahanan tiga tersangka itu untuk kebutuhan sidang yang nantinya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
"Kami juga ada agenda pendaftaran perkara tipikor di Pengadilan Mataram. Jadi, biar sekalian, kami pindahkan dan lanjutkan penahanan tiga tersangka bansos ini di Mataram," kata Andi seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (2/11/2022).
