Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tiga Tersangka Korupsi Bansos Kebakaran Bima akan Ditahan di Lombok
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman. (ANTARA/HO-Kejari Bima)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan melanjutkan penahanan tiga tersangka korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram. Penyaluran bantuan sosial itu dari Kementerian Sosial senilai Rp5,3 miliar untuk korban kebakaran di Bima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman mengatakan pihaknya melanjutkan penahanan tiga tersangka itu untuk kebutuhan sidang yang nantinya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Kami juga ada agenda pendaftaran perkara tipikor di Pengadilan Mataram. Jadi, biar sekalian, kami pindahkan dan lanjutkan penahanan tiga tersangka bansos ini di Mataram," kata Andi seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (2/11/2022).

1. Pekan ini, tersangka dibawa ke Kuripan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tiga tersangka itu rencananya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada pekan ini.

"Kalau tidak ada halangan, kemungkinan Rabu (2/11/2022) atau Kamis (3/11/2022), tim dari pidsus yang bawa ketiga tersangka langsung ke Mataram," ujarnya.

Mengenai perkembangan penanganan kasus, lanjut Andi, penyidik sudah menerima petunjuk hasil penelitian berkas oleh jaksa peneliti. "Petunjuk baru itu berkaitan dengan syarat formil. Itu yang diminta untuk dilengkapi," ucap dia.

2. Kronologis kasus

ILUSTRASI kebakaran (Dok. IDN Times)

Pihak kejaksaan menangani kasus korupsi ini berawal dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021. Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020. Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing.

Anggaran diterima dalam dua tahap, yakni 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban. Dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima yang nominal pemotongannya bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

3. Kesaksian penerima bansos

ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan rata-rata senilai Rp500 ribu per penerima. Berdasarkan hasil gelar perkara, terungkap peran tiga tersangka, yakni AS selaku mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, IS (mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Bima) dan SU (pendamping penyaluran bansos kebakaran).

Sebagai tersangka, mereka disangkakan pasal 11 dan atau pasal 12e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article