Kupang, IDN Times - Seorang remaja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh lingkungan keluarga dekatnya sendiri. Tindakan keji tersebut dilaporkan telah berlangsung selama enam tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang kini duduk di bangku SMP diduga mengalami kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang anggota keluarganya, yakni paman kandung (55), kakak kandung (20), serta ayah kandung korban sendiri (50).
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus kekerasan seksual berantai ini. Pihak kepolisian menegaskan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Kami telah menerima laporan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak ini dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Amru Ichsan dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Saat ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait juga fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna memulihkan trauma yang dialaminya.
