Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tiga Anggota Keluarga di Alor Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual Berantai
Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)
  • Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Alor, NTT, menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah, paman, dan kakaknya sendiri sejak 2020 setelah ibunya meninggal dunia.
  • Korban mengalami pelecehan berulang selama enam tahun, dimulai dari paman, lalu kakak yang mengancamnya, hingga akhirnya diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
  • Korban melapor ke Polres Alor dengan pendampingan keluarga ibunya; ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Alor menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah, paman, dan kakak kandungnya sendiri selama enam tahun.
  • Who?
    Korban berinisial FR (14), pelaku terdiri dari ayah RJ (50), paman JJ (55), dan kakak AGR (20). Kasus ditangani oleh Polres Alor melalui Kasat Reskrim AKP Amru Ichsan.
  • Where?
    Kejadian berlangsung di rumah keluarga korban di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Laporan resmi disampaikan ke Polres Alor.
  • When?
    Tindakan asusila terjadi sejak tahun 2020 hingga April 2026. Korban melapor ke polisi pada 27 Juni 2026, dan keterangan resmi disampaikan pada Jumat, 3 Juli 2026.
  • Why?
    Aksi bermula setelah ibu korban meninggal dunia. Pelaku memanfaatkan situasi duka dan ketakutan korban untuk melakukan tindakan asusila secara berulang.
  • How?
    Paman pertama kali melecehkan korban saat malam takziah, kemudian kakak mengancam untuk menyetubuhi korban, disusul ayah yang memperkosanya. Ketiganya kini telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada anak perempuan umur 14 tahun di Alor yang disakiti sama ayah, paman, dan kakaknya sendiri sejak dia kecil. Ibunya sudah meninggal, jadi dia tinggal sama mereka. Dia takut tapi akhirnya berani cerita ke orang dewasa dan polisi. Sekarang tiga orang itu sudah ditangkap dan polisi lagi periksa semuanya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Seorang remaja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh lingkungan keluarga dekatnya sendiri. Tindakan keji tersebut dilaporkan telah berlangsung selama enam tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban yang kini duduk di bangku SMP diduga mengalami kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh tiga orang anggota keluarganya, yakni paman kandung (55), kakak kandung (20), serta ayah kandung korban sendiri (50).

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan, membenarkan adanya laporan terkait dugaan kasus kekerasan seksual berantai ini. Pihak kepolisian menegaskan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kami telah menerima laporan terkait dugaan kasus kekerasan terhadap anak ini dan saat ini tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Amru Ichsan dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Saat ini, pihak kepolisian bersama instansi terkait juga fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban guna memulihkan trauma yang dialaminya.

1. Mulai terjadi ketika ibu korban meninggal

ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com/freepik)

Amru menyatakan korban yang memberanikan dirinya sendiri untuk melapor perbuatan tak normal keluarganya sendiri. Laporan ini sudah dibuatnya pada 27 Juni 2026. Dalam laporannya disebut hal tak senonoh ini ia alami sejak tahun 2020 lalu, saat ia masih duduk di bangku kelas III Sekolah Dasar (SD).

"Saat itu ia baru saja kehilangan ibu kandungnya yang meninggal dunia," jelas dia.

Ketika itu korban tengah tertidur pulas di ruang tamu saat rumahnya menggelar malam takziah atas kepergian sang ibu. Paman kandungnya (55), saat itu mulai memeluk dan melecehkan korban. Korban yang dalam kondisi berkabung dan masih usia belia saat itu sangat takut. Namun pelaku pun mengulang perbuatannya selama 6 tahun itu.

2. Diancam kakak dan diperkosa ayah

Ilustrasi asusila/kekerasan pada perempuan. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kemudian perbuatan pamannya itu terhadap korban ini diketahui oleh kakaknya. Pelajar SMA ini kemudian mengancam adiknya sendiri. Ia memanfaatkan itu untuk menyetubuhi adiknya sendiri dengan alasan akan melaporkannya ke sang ayah.

Korban lalu menuruti kemauan kakaknya. Persetubuhan itu kemudian dilakukan berkali-kali dari pertengahan tahun 2025 sampai dengan April 2026 ini.

"Korban semakin menderita karena ayahnya, kakaknya ternyata ikut memperkosanya," kata dia.

Tak lama setelah disetubuhi dengan ancaman oleh sang kakak, ayahnya sendiri justru ikut memperkosanya. Ia menyebut sang ayah menyelinap masuk ke dalam kamarnya dan memaksanya berhubungan badan.

"Ini terjadipada malam hari saat korban tertidur dan pelaku masuk ke kamar untuk menyetubuhinya," tambah dia.

Korban langsung mengalami trauma dan kesedihan yang mendalam karena ayahnya sendiri justru melakukan hal yang sama.

3. Ketiga pelaku sudah ditahan

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti)

FR yang jengah dengan kelakuan keluarganya ini pun terbuka dengan kerabat dari ibunya yang kemudian melakukan pendampingan untuk melapor ke Polres Alor yang menerbitkan tiga laporan polisi bagi masing-masing terlapor.

"Ada tiga pelaku yakni paman, kakak, dan ayah kandung korban," kata Amru.

FR juga sudah menjalani Visum et Repertum (VER) dan ketiga pelaku sudah ditahan. Pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini (penyidik) sedang melengkapi berkas perkara," tegasnya.

Ketiganya dijerat Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat

"Terlebih dilakukan oleh orang tua dan wali dekat korban," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article