Kupang, IDN Times - Polres Ende, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memecat atau melakukan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Keduanya adalah Aipda DP dan Bripda OPA. PTDH dilakukan pada Rabu Pagi (15/04/2026).
Bripka OPA alias Oscar sebelumnya menganiaya Paulus Pande, seorang warga Rewarangga Selatan Kecamatan Ense Timur pada Oktober 2025 lalu hingga tewas. Sementara Aipda DP terlibat asmara sesama jenis yang melanggar etika kepolisian dan dianggap tidak pantas.
