Warga Menggugat, Pemkab Lombok Timur Ubah Nama KIHT Jadi APHT

Warga tetap menolak meski sudah berubah nama jadi APHT

Lombok Timur, IDN Times - Setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram mengabulkan gugatan warga, yaitu mencabut SK penetapan Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) oleh Bupati Lombok Timur (Lotim), Pemerintah  Kabupaten Lotim langsung mengumumkan perubahan nama dari KIHT menjadi Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT).

Gugatan warga dikabulkan PTUN karena lokasi pembangunan KIHT bertentangan dengan ketentuan, yaitu luasan lahan KIHT minimal 5 haktare, sementara luas KHIT di Desa Paokmotong tersebut hanya sekitar 1,5 hektare. Karena alasan itu, Pemkab Lotim kemudian mengubah nama KIHT menjadi APHT.

Menyikapi perubahan nama ini, puluhan warga Paokmotong melakukan aksi dengan menduduki gedung KIHT, Senin (5/9/2023). Warga menggelar aksi mulai dari pukul 14.00, hingga malam pukul 21.03 wita. Mereka berharap Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy datang menemui masyarakat di KIHT.

1. Menolak KIHT tetap beroperasi meskipun telah berganti nama

Warga Menggugat, Pemkab Lombok Timur Ubah Nama KIHT Jadi APHTdok. Ruhaili

Koordinator Forum Masyarakat Paok Motong Menolak KIHT, Lalu Handani menegaskan,  tujuan aksi ini untuk menolak KIHT beroperasi berdasarkan hasil putusan PTUN Mataram yang membatalkan KIHT ini di wilayah Paok Motong.

Menurut Handani, pergantian nama KIHT menjadi APHT merujuk aturan terbaru, PMK No 22 tahun 2023 belum bisa menguatkan APHT bisa beroperasi. Sebab, kata dia, Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 40/M-IND/Per/7/2016, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 142 tahun 2015, masih berlaku.

"Hanya ganti nama saja, aktivitasnya sama saja pabrik rokok, memproduksi rokok dan menimbulkan limbah, makanya tetap kita tolak," cetusnya.

Baca Juga: Bupati Lotim Soroti Soal Pajak Kendaran Dinas yang Belum Dibayar

2. Ancam melakukan perlawanan

Warga Menggugat, Pemkab Lombok Timur Ubah Nama KIHT Jadi APHTdok. Ruhaili

Handani mengatakan jika permintaan warga menutup KIHT tidak diindahkan Pemkab Lotim, pihaknya akan melakukan perlawanan baik melalui aksi unjuk rasa serta menempuh  jalur hukum. Selain itu, ia akan memasukkan laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan penggelapan anggaran pembangunan KIHT sebesar Rp2 miliar lebih.

"Kasus ini akan diungkap juga nantinya jika tidak diindahkan permintaan masyarakat Paok Motong," ungkapnya.

3. Meskipun kalah, tetap akan beroperasi

Warga Menggugat, Pemkab Lombok Timur Ubah Nama KIHT Jadi APHTdok. Ruhaili

Menanggapi tuntutan warga, Kabag Hukum  Pemkab Lotim, Biawansyah mengatakan Meskipun SK penetapan lokasi Bupati Lombok Timur dicabut, tetapi KIHT akan tetap berjalan dan beroperasi, tetapi dengan nama baru yaitu APHT. Karena berdasarkan PMK No 22 tahun 2023, luas lahan yang ada sudah sesuai dengan APHT.  Selain itu, SK pinjam pakai tetap berlaku, karena berdasarkan Perda Tata Ruang pasal 34 itu, lokasi tersebut masuk kawasan industri.

"Yang tidak memenuhi persyaratan itu luas lahan KIHT yang mensyaratkan 5 hektare, makanya pasca-putusan menang atau kalah di PTUN, nama tetap akan kita ubah jadi APHT, karena luas lahan itu sudah sesuai dengan persyaratan APHT," terang Biawansyah.

Lanjut Biawansyah, meskipun berubah nama, fungsi APHT sama dengan KIHT. Aglomerasi ini jelasnya merupakan gabungan dari UKM yang berusaha di hasil tembakau, serta menampung UKM yang tidak memiliki izin.

"Kalo masuk aglomerasi, maka langsung berizin," tutup Biawansyah.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pajak DPRD Lotim Segera Disidangkan

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya