PT NSL Minta Ganti Rugi Rp45 Miliar ke Pemkab Lotim

Imbas pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Labuhan Haji

Lombok Timur, IDN Times - Perseteruan antara PT Nutura Samudra Lestari (NSL) dengan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lombok Timur (Lotim) terkait pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Labuhan Haji berlanjut ke meja persidangan. Pihak PT NSL melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Selong pada bulan lalu.

Dalam gugatannya di pengadilan, NSL meminta ganti rugi sebesar Rp 45 miliar kepada Pemkab Lotim. Sebab PT NSL telah membangun fasilitas penunjang di dalam pelabuhan.

1. Pemkab Lotim tidak akan mengabulkan ganti rugi

PT NSL Minta Ganti Rugi Rp45 Miliar ke Pemkab LotimRongsokan bekas kapal yang menumpuk di Pelabuhan Labuhan Lombok karena aktivitas dari PT NSL Dok. Pribadi/Ruhaili)

Ganti rugi sebesar Rp45 miliar yang diajukan oleh perusahaan PT NSL kepada Pemkab Lotim karena telah membangun sejumlah fasilitas penunjang di dalam pelabuhan.

Menanggapi tuntutan ganti rugi itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lotim, Biawansyah mengatakan  tuntutan nilai ganti rugi yang diajukan pihak NSL tidak realistis. Selain itu tidak ada kaitannya dengan Pemkab Lotim terkait pembangunan fasilitas tersebut.

"Pemkab Lotim tidak mungkin mengabulkan ganti rugi yang nilainya terlalu besar," ujar Biawansyah.

Baca Juga: Wisata Balon Udara Hadir di Sembalun Lombok Timur, Tiket Rp400 Ribu 

2. Keliru membaca kontrak

PT NSL Minta Ganti Rugi Rp45 Miliar ke Pemkab LotimSejumlah fasilitas kantor yang dibangun PT NSL (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Menurut Biawasnsyah, pihak perusahaan PT NSL keliru dalam membaca kontrak. Asumsi pihak NSL, dengan mengantongi izin pengelolaan dari Pemkab Lotim selama tiga tahun, bisa membangun fasilitas pendukung di dermaga Labuhan Haji. Tetapi Biawansyah menilai asumsi itu keliru, pembangunan fasilitas itu baru bisa dilakukan apabila kontrak selama 30 tahun.

‎"Kami sampaikan ke hakim tidak bisa pihak perusahaan membangun fasilitas pendukung dengan mengantongi izin selama tiga tahun, meskipun kesepakatan perjanjian 30 tahun," terangnya.

3. Pemkab Lotim digugat perdata ke pengadilan ‎

PT NSL Minta Ganti Rugi Rp45 Miliar ke Pemkab LotimKapal rusak milik PT NSL yang dibiarkan mangkrak di pelabuhan (dok. Pribadi/Ruhaili)

Diketahui bahwa PT NSL mengajukan gugatan perdata ke Pemkab Lotim terhadap pemutusan kontrak pengelolaan Pelabuhan Labuhan Haji. Pihak NSL merasa dirugikan atas kebijakan tersebut karena dinilai dilakukan secara sepihak.

Sebelum melakukan upaya hukum ke Pengadilan pihak NSL telah berupaya melakukan negosiasi dan mediasi agar kontrak tetap diperpanjang dan dilanjutkan. Tetapi Bupati  Lotim tetap tidak ingin memperpanjang kontrak tersebut apapun alasannya. Bupati menilai keberadaan perusahaan tersebut sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Lotim.

Sebelumnya, Kepala Cabang PT NSL, Hulain mengatakan, pihaknya berharap Pemkab Lombok Timur meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap perusahaannya yang mengoperasikan Pelabuhan Labuhan Haji.

Menurut Hulain, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya yang dituangkan dalam perjanjian.

"Jika ada yang tidak terpenuhi kewajiban, baru pemutusan kontrak bisa dilakukan, itu pun tidak serta merta," tegas Hulain.

Dijelaskan Hulain, ketika dinilai terjadi sebuah pelanggaran, langkah pertama yang diambil terlebih dahulu harusnya adalah memberikan teguran. Tetapi selama tiga Ttahun mengoperasikan Pelabuhan, Pemkab Lombok Timur tidak pernah memberikan teguran ataupun somasi.

Karena itu, dirinya sangat menyayangkan kebijakan pemutusan kontrak karena sangat merugikan. Tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi menyebabkan ratusan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan akan kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Bupati Lombok Timur akan Tutup Seluruh Tambang Galian C Ilegal

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya