Kejari Lotim Tagih 34 Perkara SPDP yang Mengendap di Kepolisian

Polres Lotim: semuanya masih proses sidik

Lombok Timur, IDN Times - Selama hampir dua tahun terakhir sejak tahun 2022 dan 2023, sebanyak 34 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik kepolisian belum dilaporkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim).

Perkara-perkara tersebut mengendap, karena sejak dikeluarkannya SPDP belum juga dikembalikan, padahal telah dikirimkan surat pemberitahuan ke penyidik untuk dikembalikan sussai dengan batas waktu.

1. Sudah berikan surat pemberitahuan

Kejari Lotim Tagih 34 Perkara SPDP yang Mengendap di KepolisianKasi Pidum Kejari Selong, Ida Made Oka Wijaya (Dok. Humas Kejari Lotim)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya mengatakan, menindaklanjuti  SPDP yang mengendap tersebut, pihaknya telah melayangkan surat ke penyidik Polres Lotim atas SPDP yang telah diterbitkan, namun tak kunjung dikembalikan.

Sesuai SOP,  jika dalam 30 hari berkas SPDP belum juga dikembalikan, maka jaksa wajib menagih. Penagihan perkara itu sebanyak dua kali dan jika tidak ada jawaban dari penyidik polisi, maka akan menjadi tanggung jawab penyidik bersangkutan.

"Kewajiban kami untuk menagih atas SPDP yang sudah diberitahukan kepada kami. Kami sudah dua kali menagih perkara yang sudah di SPDP-kan melalui surat, tapi belum ada kejelasan," ungkap Oka.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Pajak DPRD Lotim Segera Disidangkan

2. Penyidik Polres Lotim baru kembalikan 15 SPDP

Kejari Lotim Tagih 34 Perkara SPDP yang Mengendap di KepolisianTersangka kasus pencurian yang berhasil diamankan Polres Lombok Timur (Dok. Ruhaili)

Oka mengatakan jumlah pengembalian SPDP oleh penyidik Polres Lotim tahun 2023 baru 7, yaitu terkait orang dan harta benda, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum/TPUL) dan yang kasus anak.

Sementara pada tahun 2022, jumlah pengembalian SPDP sebanyak 21 perkara. Di antaranya, orang dan harta benda sebanyak 5 SPDP,  Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum/TPUL) sebanyak 11 SPDP dan perkara anak 5 SPDP.

"Sampai bulan ini, baru ada 15 SPDP dikembalikan," terangnya.

3. Polres bantah ada pengendapan SPDP

Kejari Lotim Tagih 34 Perkara SPDP yang Mengendap di KepolisianKasi Humas Polres Lotim, Iptu. Nicolas Usman (Dok. Humas Polres Lotim)

Menanggapi ini, Kasi Humas Kepolisian Resort Lombok Timur (Lotim) membantah ada pengendapan perkara SPDP. Karena semuanya masih dalam proses sidik yang belum cukup pemenuhan alat buktinya. SPDP yang dimaksud  kejaksaan yaitu, SPDP yang cendrung tanpa nama yang belum ada tersangka.

"SPDP itu dibuat hanya untuk proses sidik, agar proses tidak cacat sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Kekeringan Semakin Meluas, 23.188 KK di Lotim Terdampak

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya