Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Kasus Piche Kota Cs Berlanjut

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Kasus Piche Kota Cs Berlanjut
(Ilustrasi sidang) IDN Times/Sukma Shakti
Intinya Sih
Timeline
5W1H
  • Pengadilan Negeri Atambua menolak gugatan praperadilan Rival Sila, memastikan proses hukum terhadap dirinya, Piche Kota, dan Roy Mali dalam kasus dugaan perkosaan anak tetap berlanjut.
  • Polres Belu menyatakan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan kini berkas perkara tahap pertama sedang diperiksa jaksa, sambil melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.
  • Tiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP serta Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan tindakan terhadap korban berusia 16 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri Atambua menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rival Sila (RS) terkait penetapan dirinya dalam kasus dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Rival sendiri merupakan teman sekaligus tersangka bersama dengan eks kontestan Indonesian Idol Piche Kota dan juga Roy Mali alias RM. Ketiganya diproses hukum atas kasus yang sama.

Putusan praperadilan dibacakan hakim pada Jumat pagi (13/3/2026). Dengan demikian, gugatan tersebut resmi ditolak dan proses penyidikan kasus ketiganya dipastikan berlanjut.

1. Berkas perkara sementara diperiksa jaksa

image_380x226_69b3ae73e2d49.jpg
Pernyataan Kapolres Belu usai menang praperadilan dari Piche Kota Cs. (Dok Polres Belu)

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menanggapi baik keputusan hakim Pengadilan Negeri Atambua. Ia menyebut secara hukum telah terbukti langkah penyidik telah berjalan sesuai prosedur.

“Dengan demikian, jajaran Satreskrim akan langsung melanjutkan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas sesuai prosedur yang berlaku,” kata dia.

Ia menyebut selama proses sidang praperadilan itu Polres Belu mendapat dukungan Kapolda NTT, Kabidkum Polda NTT dan jajaran. Saat ini ia menyebut berkas perkara ketiganya telah masuk tahap pertama atau tahap I di Kejaksaan Negeri Belu dan penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) atau P-19.

Polres Belu juga tetap menghargai dan memperhatikan hak-hak tersangka sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selama proses penyidikan yang mengedepankan profesionalitas.

2. Protes dijadikan tersangka

closeup-view-brown-wooden-mallet-judge.jpg
Ilustrasi hukum pidana penjara. (freepik.com/fabrikasimf)

Sementara Kuasa hukum Rival Sila, Dominikus G. Boymau, menyebut dasar gugatan ini ialah karena kliennya tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurutnya, polisi memiliki cacat prosedur dalam penetapan tersangka sehingga pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Atambua pada awal Maret 2026.

Gugatan ini untuk menguji keabsahan prosedur penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu. Namun gugatan tersebut dimentahkan oleh hakim berdasarkan putusannya yang menolak seluruh permohonan penggugat.

Sebelumnya, pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 22.18 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu menahan RS setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Belu bersama dua tersangka lainnya.

3. Piche Kota cs dijerat UU Perlindungan Anak

Piche Kota jadi terlapor dugaan kasus persetubuhan di bawah umur. (instagram.com/pichekota)
Piche Kota jadi terlapor dugaan kasus persetubuhan di bawah umur. (instagram.com/pichekota)

Kasus ini bermula dari laporan dugaan perkosaan atau persetubuhan oleh seorang siswi SMA berinisial ACT (16) ke Polres Belu pada 13 Januari 2026. Menurut korban peristiwa ini terjadi di sebuah hotel setelah pesta minuman keras.

Dalam penyelidikan polisi, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Piche Kota, Roy Mali (21), dan Rival Sila (19). Piche memiliki nama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 atau Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News NTB

See More