Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buronan Lolos Jadi Tentara, TNI AD Menuding Pemalsuan SKCK oleh ADO

Buronan Lolos Jadi Tentara, TNI AD Menuding Pemalsuan SKCK oleh ADO
ilustrasi TNI AD (vecteezy.com/Onyengradar)
Intinya Sih
Timeline
Gini Kak
  • TNI AD menemukan dugaan manipulasi SKCK oleh Aloysius Dalo Odjan, buronan kasus pemerkosaan anak di NTT, saat proses rekrutmen prajurit berdasarkan hasil investigasi internal Kodam IX/Udayana.
  • Hasil penyelidikan membuat TNI AD membatalkan status ADO sebagai prajurit melalui keputusan Kasad terbaru, sehingga ia resmi dikembalikan menjadi warga sipil.
  • ADO kini diserahkan ke Polres Flores Timur untuk proses hukum, sementara TNI AD menegaskan komitmennya menjaga integritas rekrutmen dan disiplin demi menjaga kepercayaan publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - TNI Angkatan Darat (AD) mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam kasus Aloysius Dalo Odjan alias ADO, buronan pemerkosa anak yang sempat lolos rekrutan dan menjadi prajurit TNI di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman dalam rilisnya, Sabtu (14/3/2026), mengungkapkan itu berdasarkan hasil penelusuran internal yang telah mereka lakukan.

Ia menyebut adanya dugaan keterangan status hukum yang tidak sesuai dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang digunakan pria asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur ini saat proses rekrutmen.

1. Ungkap hasil investigasi internal

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. (Dok Kodam IX/Udayana)

Menurut Widi, sesuai hasil investigasi tersebut maka tindakan ini berpotensi melanggar hukum terkait pemalsuan dokumen atau keterangan yang merujuk Pasal 263 KUHP lama juncto Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

“Berdasarkan hasil investigasi internal yang dilakukan secara komprehensif, yang bersangkutan diduga menggunakan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait status hukumnya dalam SKCK,” ujar Widi dalam keterangan tertulisnya tersebut.

Kodam IX/Udayana sebelumnya dilaporkan melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan fakta atas pemberitaan mengenai ADO yang lulus TNI meski statusnya buronan.

Sebelumnya juga ramai diberitakan mengenai ADO yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak di Flores Timur. Kasus ini ramai menjadi perhatian publik.

2. Bukan lagi prajurit TNI

Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI (unsplash.com/Arkana Bilal)

Ia menegaskan ADO kini sudah tak berstatus sebagai prajurit lagi berdasarkan hasil investigasi tersebut. Ia menyebut pimpinan TNI AD telah mengeluarkan Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) terkait status ADO dalam kasus ini.

Keputusan itu tertuang dalam Perubahan Keputusan Kasad Nomor Kep/122a-33/III/2026 yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya tertanggal 2 Februari 2026. Dengan demikian, status ADO sebagai prajurit dibatalkan dan tidak lagi menjadi bagian dari TNI AD tetapi kembali menjadi masyarakat sipil.

“Diputuskan bahwa yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa pembatalan Skep Prada dan dikembalikan menjadi warga sipil,” tegas Widi.

3. Berdampak pada citra institusi TNI

Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman.
Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. (Dok Kodam IX/Udayana)

Saat ini, kata dia, ADO telah diserahkan kepada Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut namun ia menyebut peristiwa ini tidak hanya melanggar aturan hukum tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

“Oleh karena itu, keputusan ini diambil secara tegas sebagai bentuk penegakan aturan bahwa setiap pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi di lingkungan TNI AD,” ujarnya.

Ia pada keterangan yang sama menegaskan TNI AD terus berkomitmen menjaga integritas proses rekrutmen prajurit serta menegakkan disiplin di lingkungan militer.

Sebelumnya, polisi menetapkan ADO sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Oktober 2025. Namun ADO menjalani seleksi rekrutmen TNI hingga dilantik jadi prajurit pada Februari lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More