Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menantu di Kupang Jual Motor Mertua untuk Nongkrong dan Senang-senang

Menantu di Kupang Jual Motor Mertua untuk Nongkrong dan Senang-senang
Ilustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)
Intinya Sih
5W1H
Gini Kak
  • Seorang pemuda di Kupang bernama AP menjual motor milik mertuanya tanpa izin demi memenuhi gaya hidup hedon dan biaya nongkrong bersama teman-temannya.
  • AP ditangkap polisi saat nongkrong di sebuah lounge setelah sempat melawan petugas; hasil penyelidikan menunjukkan ia merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.
  • Polresta Kupang Kota segera menetapkan AP sebagai tersangka, mengamankan motor Honda Scoopy sebagai barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Aksi tak terpuji dilakukan AP (22). Pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjual motor milik mertuanya sendiri tanpa izin untuk memenuhi gaya hidupnya dan biaya nongkrong bersama teman-temannya.

Perbuatannya itu membuat AP harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di sebuah lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

1. Dipinjamkan untuk anaknya kuliah

IMG_20260315_164511.jpg
Menantu di Kupang jual motor mertua untuk nongkrong dan senang-senang. (Dok Polres Kupang Kota)

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan kasus ini bermula saat korban S meminjamkan sepeda motornya kepada PK, anak perempuannya yang sedang berkuliah. Akan tetapi, AP yang adalah suami PK menguasai motor tersebut. Tanpa sepengetahuan PK, jelas Jumpatua, pelaku membawa motor itu untuk dijual ke kepada seseorang di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang.

“Pelaku menguasai kendaraan tersebut dengan memanfaatkan kedekatan keluarga lalu menjualnyam Korban baru menyadari motornya telah dijual setelah beberapa waktu berlalu dan merasa sangat dirugikan,” kata Jumpatua.

Kasus ini akhirnya dilaporkan sang mertua pada 26 Januari 2026 dengan nomor LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.

2. Sempat melawan saat akan diamankan

Ilustrasi penahanan. (Pexels.com/Kindel Media)
Ilustrasi penahanan. (Pexels.com/Kindel Media)

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AP setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku. Namun AP sempat melakukan perlawanan terhadap polisi yang akan melakukan penangkapan. AP pun berhasil dikendalikan kemudian diamankan. Polisi kemudian membawa pelaku ke ke Mapolresta Kupang Kota.

“Pelaku sempat melawan saat akan diamankan, tetapi anggota berhasil mengatasinya dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Kupang Kota,” ujarnya.

Hasil penyelidikan mereka, ungkap dia, ternyata AP merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa dan beberapa kali menggadaikan atau menjual barang milik orang lain tanpa izin.

“Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya,” jelasnya.

3. Penetapan tersangka segera dilakukan

IMG_20260315_164538.jpg
Barang bukti motor mertua yang dijual menantu di Kupang untuk nongkrong dan senang-senang. (Dok Polres Kupang Kota)

Polresta Kupang Kota juga berencana segera menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka secara formal serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari secara terpisah menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan anggota keluarga sendiri, demi menjaga keamanan masyarakat.

Saat ini polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More