Menantu di Kupang Jual Motor Mertua untuk Nongkrong dan Senang-senang

- Seorang pemuda di Kupang bernama AP menjual motor milik mertuanya tanpa izin demi memenuhi gaya hidup hedon dan biaya nongkrong bersama teman-temannya.
- AP ditangkap polisi saat nongkrong di sebuah lounge setelah sempat melawan petugas; hasil penyelidikan menunjukkan ia merupakan residivis dengan kasus serupa sebelumnya.
- Polresta Kupang Kota segera menetapkan AP sebagai tersangka, mengamankan motor Honda Scoopy sebagai barang bukti, dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lanjutan.
Kupang, IDN Times - Aksi tak terpuji dilakukan AP (22). Pria di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini menjual motor milik mertuanya sendiri tanpa izin untuk memenuhi gaya hidupnya dan biaya nongkrong bersama teman-temannya.
Perbuatannya itu membuat AP harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota saat sedang nongkrong bersama rekan-rekannya di sebuah lounge di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, pada Sabtu malam (14/3/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
1. Dipinjamkan untuk anaknya kuliah

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, menjelaskan kasus ini bermula saat korban S meminjamkan sepeda motornya kepada PK, anak perempuannya yang sedang berkuliah. Akan tetapi, AP yang adalah suami PK menguasai motor tersebut. Tanpa sepengetahuan PK, jelas Jumpatua, pelaku membawa motor itu untuk dijual ke kepada seseorang di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang.
“Pelaku menguasai kendaraan tersebut dengan memanfaatkan kedekatan keluarga lalu menjualnyam Korban baru menyadari motornya telah dijual setelah beberapa waktu berlalu dan merasa sangat dirugikan,” kata Jumpatua.
Kasus ini akhirnya dilaporkan sang mertua pada 26 Januari 2026 dengan nomor LP/B/85/I/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota.
2. Sempat melawan saat akan diamankan

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap AP setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku. Namun AP sempat melakukan perlawanan terhadap polisi yang akan melakukan penangkapan. AP pun berhasil dikendalikan kemudian diamankan. Polisi kemudian membawa pelaku ke ke Mapolresta Kupang Kota.
“Pelaku sempat melawan saat akan diamankan, tetapi anggota berhasil mengatasinya dan membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Kupang Kota,” ujarnya.
Hasil penyelidikan mereka, ungkap dia, ternyata AP merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa dan beberapa kali menggadaikan atau menjual barang milik orang lain tanpa izin.
“Uang hasil kejahatan tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup sehari-hari bersama teman-temannya,” jelasnya.
3. Penetapan tersangka segera dilakukan

Polresta Kupang Kota juga berencana segera menggelar perkara untuk menetapkan status tersangka secara formal serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari secara terpisah menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk yang melibatkan anggota keluarga sendiri, demi menjaga keamanan masyarakat.
Saat ini polisi telah mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti di Mapolresta Kupang Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk melengkapi berkas perkara.




![[QUIZ] Pasangan Seperti Apa yang Cocok untuk Kepribadian Koleris?](https://image.idntimes.com/post/20260109/pexels-yuricatalano-127420_88c2e86d-78cb-481b-875e-8c20e8d04e9c.jpg)













