Kasus Penyelewengan Pajak, Jaksa Tahan Mantan Bendahara DPRD Lotim

Kerugian negara mencapai Rp343 juta

Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, menahan mantan bendahara DPRD Lombok Timur inisial Z, Rabu (7/6/2023). Z ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak anggaran sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur tahun 2019 dan 2020.

Dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Timur, negara dirugikan sebesar Rp 343.183.818. Uang pajak yang seharusnya disetorkan ke negara digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

1. Ditahan selama 20 hari

Kasus Penyelewengan Pajak, Jaksa Tahan Mantan Bendahara DPRD LotimKasi Intel Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Tersangka Z ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 7, 5 jam di ruang pidana khusus Kejari Lombok Timur, yaitu dari pukul 10.30 sampai 16.00 wita. Dengan tangan diborgol, tersangka langsung digelandang ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas II B Selong.

"Bahwa setelah pemeriksaan terhadap tersangka selesai, kemudian dilakukan Rapid Test  Antigen terhadap tersangka oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19. Setelah itu barulah tersangka dilakukan penahanan Lapas Kelas II B Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari yaitu dari 7 Juni 2023 sampai 26 Juni 2023," terang Kasi Intel Kejari Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasydi.

Baca Juga: Korban Terseret Ombak di Lombok Timur Ditemukan di Sumbawa Barat

2. Rugikan negara ratusan juta

Kasus Penyelewengan Pajak, Jaksa Tahan Mantan Bendahara DPRD LotimTersangka saat digelandang ke Lapas Kelas II B Selong (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Dalam kasus ini, peran tersangka Z yaitu selaku bendahara pada Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses anggota Dewan. Tetapi setelah melakukan pemotongan, pajak  yang disetorkan ke Kas Daerah Lombok Timur hanya setengah, sementara setengahnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Aksi penyelewengan pajak reses tersebut dilakukan tersangka pada tahun 2019 dan 2020 dengan total berjumlah Rp. 343.183.818 sebagaimana  Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Itu ada dua kali kegiatan, yaitu reses tahun 2019 dan 2020 pajaknya dipotong tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka," jelas Rasydi.

3. Diancam pidana penjara maksimal 20 tahun

Kasus Penyelewengan Pajak, Jaksa Tahan Mantan Bendahara DPRD LotimKantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur (Dok. Pribadi/Ruhaili)

Tersangka Z dijerat dengan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 - 1 milyar.

"Tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Siswi SMK di Lombok Diamuk Massa 

Ruhaili Photo Community Writer Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya