Ombudsman NTB Temukan Pelanggaran Tarif Tiket Bus Jelang Mudik

- Ombudsman NTB menemukan pelanggaran tarif tiket bus Mataram–Bima menjelang mudik Lebaran 2026, dengan beberapa operator menjual tiket di atas batas harga yang ditetapkan Dishub NTB.
- Dinas Perhubungan hanya berwenang memberi teguran tanpa sanksi tegas, membuat Ombudsman mendesak pengawasan lebih ketat agar masyarakat tidak terbebani kenaikan harga tiket.
- Pemprov NTB menegaskan kenaikan tarif bukan kebijakan gubernur, karena penetapan tarif angkutan bus merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
Mataram, IDN Times - Satgas Pengawasan Mudik Lebaran Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya dugaan pelanggaran tarif tiket bus untuk rute Kota Mataram menuju Bima menjelang arus mudik Lebaran 2026. Temuan ini muncul setelah Ombudsman melakukan pengawasan terhadap layanan transportasi darat guna memastikan arus mudik berjalan lancar dan tidak merugikan masyarakat.
Dalam hasil pengawasan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah operator oto bus menjual tiket di atas batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) NTB. Untuk kelas eksekutif, tiket dijual dengan harga mencapai Rp350 ribu, sementara batas tarif tertinggi yang ditetapkan Dishub NTB adalah Rp330 ribu.
Sementara itu, tiket bus dengan fasilitas deluxe dijual seharga Rp450 ribu, yang masih sesuai dengan batas atas tarif yang ditetapkan pemerintah daerah. Namun untuk kelas sleeper, harga tiket ditemukan mencapai Rp550 ribu, padahal batas maksimum yang diperbolehkan hanya Rp525 ribu.
Kasus ini terungkap setelah Satgas Pengawas mudik lebaran Ombudsman NTB melakukan penelusuran lapangan sebagai bagian dari komitmen Ombudsman untuk memastikan layanan transportasi selama masa mudik Lebaran tahun ini berjalan aman dan lancar.
1. Ombudsman prihatin Dinas Perhubungan hanya dapat berikan teguran

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman NTB, Arya Wiguna melalui Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026, Khairul Natanagara, mengatakan bahwa temuan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan NTB untuk segera ditindaklanjuti.
“Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak oto bus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” kata Khairul di Mataram, Jumat (13/3/2026).
Khairul menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Perhubungan dalam kasus ini cukup terbatas. Menurutnya, instansi tersebut hanya dapat memberikan teguran kepada perusahaan oto bus tanpa memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi yang lebih tegas kepada operator yang melanggar ketentuan tarif.
Kondisi tersebut membuat pihak Ombudsman NTB cukup prihatin. Pasalnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret untuk menekan kenaikan harga tiket yang berpotensi membebani masyarakat, khususnya para pemudik.
2. Ombudsman minta Pemda lakukan pengawasan ketat

Khairul menyadari bahwa permintaan transportasi menjelang lebaran biasanya meningkat signifikan. Banyak warga dari Kota Mataram yang pulang kampung ke Bima dan wilayah sekitarnya, sehingga permintaan tiket bus melonjak tajam.
“Ya mungkin ini menjadi alasan pihak oto bus menaikkan harga tiket selama mudik. Tapi tidak juga boleh melewati batas atas yang ditentukan,apalagi penetapan tarif tersebut melibatkan semua pihak termasuk para pelaku usaha," tegasnya.
Ombudsman berharap pemerintah daerah bersama pihak terkait dapat segera mencari solusi agar praktik kenaikan tarif di atas ketentuan tidak terus terjadi. Pengawasan yang lebih ketat dinilai penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan transportasi yang adil dan terjangkau selama periode mudik Lebaran 2026.
3. Pemprov NTB sebut bukan kebijakan gubernur

Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik menegaskan bahwa kenaikan harga tiket bus yang terjadi menjelang musim mudik lebaran bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah maupun Gubernur NTB. Khalik menanggapi beredarnya informasi di media sosial yang mengaitkan kenaikan tarif bus dengan kebijakan Gubernur.
Khalik menjelaskan bahwa kenaikan harga tiket bus menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan fenomena yang terjadi secara rutin setiap tahun di berbagai daerah di Indonesia. Karena meningkatnya permintaan masyarakat terhadap layanan transportasi pada masa arus mudik.
Dia menegaskan bahwa penetapan tarif angkutan bus antar kota antar provinsi (AKAP) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.
“Pengaturan tarif angkutan bus telah ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan. Pemerintah daerah, termasuk gubernur, tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan harga tiket bus,” jelasnya.
Kepala Diskominfotik NTB itu menjelaskan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, Tarif Batas Atas, dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Antar Provinsi, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 3 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut ditetapkan sistem tarif batas bawah dan tarif batas atas yang menjadi pedoman bagi perusahaan otobus dalam menentukan harga tiket. Pada periode tertentu, termasuk masa mudik Lebaran, harga tiket dapat menyesuaikan hingga mendekati tarif batas atas karena meningkatnya permintaan perjalanan masyarakat.


















