Tersangka Korupsi, Gubernur Proses Pencopotan Karo Ekonomi Setda NTB

Mataram, IDN Times - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memproses pencopotan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB yang juga Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma.
Pencopotan yang bersangkutan dari jabatan eselon II dan tugasnya sebagai Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020.
"Tadi saya minta laporan akhir (Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah). Karena dengan sudah penetapan (tersangka) itu segera kita akan lakukan pembebastugasan," kata Iqbal dikonfirmasi di Kantor Gubernur NTB, Kamis (22/5/2025).
1. Gubernur belum terima surat pemberitahuan dari kepolisian

Gubernur Iqbal mengaku belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Namun, pejabat bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram.
"Secara resmi belum (menerima surat pemberitahuan). Saya belum baca secara resmi," kata eks Duta Besar Indonesia untuk Turki ini.
Pada Kamis (22/5/2025) siang, Ketua Pansel Pengurus Bank NTB Syariah Wirajaya Kusuma bersama Sekretaris Pansel Prof. Ridwan Mas'ud melaporkan hasil seleksi terbuka calon komisaris PT Bank NTB Syariah. Pansel menyerahkan 10 nama calon komisaris PT Bank NTB Syariah kepada Gubernur Iqbal setelah dilakukan seleksi.
2. Pelamar calon komisaris Bank NTB Syariah mencapai 196 orang

Jumlah pelamar yang mendaftar sebagai calon komisaris PT Bank NTB Syariah sebanyak 196 orang. Dari jumlah tersebut terseleksi menjadi 30 orang. Selanjutnya, Pansel melakukan tes wawancara dan hasilnya mengerucut pada 10 nama calon komisaris independen PT Bank NTB Syariah.
Nantinya akan ada tiga nama yang akan dipilih menjadi komisaris independen Bank NTB Syariah setelah melalui fit and proper test di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian pemegang saham pengendali (PSP) Bank NTB Syariah juga akan menunjuk dua komisaris non independen. Sehingga total komisaris Bank NTB Syariah nantinya sebanyak lima orang yang akan ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Belum diputuskan. Pansel hanya menyampaikan prosesnya sampai mana. Itu secara resmi akan diserahkan kepada gubernur baru gubernur memutuskan kemudian diusulkan ke OJK untuk nanti ditetapkan di RUPS," jelas Iqbal.
3. Polresta Mataram telah kirim surat penetapan tersangka

Sementara, Kasatreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan bahwa surat penetapan tersangka sudah dikirim ke Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma. Saat ini, Satreskrim Polresta Mataram sedang memeriksa sebanyak 120 saksi.
Setelah itu, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram akan memeriksa 6 tersangka, salah satunya Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma. "Surat penetapan tersangka itu kita kirim hanya ke yang bersangkutan dan kejaksaan. Urusan kaitan dengan jabatan yang bersangkutan itu urusan pak gubernur bukan urusan kepolisian," kata Regi di Mapolres Mataram, Kamis (22/5/2025).
Regi menjelaskan saat ini penyidik sedang fokus untuk memeriksa sebanyak 120 saksi. Hingga saat ini, batu 20 sampai 25 saksi yangvsudah diperiksa oleh penyidik. Setelah memeriksa 120 saksi, penyidik akan memanggil 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.
Satreskrim Polresta Mataram menetapkan 6 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB tahun 2020 dengan inisial WK, K, CT, MH, RA, dan DU.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UKM NTB mencapai Rp1,5 miliar.