Bima, IDN Times - Terpidana korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin masih menikmati gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan kini ditahan di Lapas Kelas II A Mataram.
"Gajinya belum disetopkan. Karena Pemda Bima sampai sekarang belum terima salinan putusan inkrah sebagai rujukan pemecatan," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi pada Rabu siang (13/12/2023).
