Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terjaring Operasi Antik, 3 Personel Polda NTB Tersangkut Kasus Narkoba
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tiga personel Polda NTB yang terjaring Operasi Antik Rinjani 2026, Selasa (11/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Tiga personel Polda NTB terjaring kasus narkoba dalam Operasi Antik Rinjani 27 Juli-9 Agustus 2026, meliputi anggota Ditresnarkoba, Polres Lombok Barat, dan Polres Bima Kota.
  • IDMA dan IKM diamankan setelah diduga menggunakan sabu, sementara anggota Polres Bima Kota berinisial A ditangkap bersama 1,44 gram sabu di Kabupaten Bima.
  • Operasi Antik Rinjani mengungkap 129 kasus dengan 178 tersangka; Polda NTB menegaskan pelaku, termasuk personel polisi, diproses pidana, disiplin, dan kode etik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
27 Juli hingga 9 Agustus 2026

Operasi Antik Rinjani digelar di NTB. Dalam operasi ini, tiga personel Polda NTB terjaring kasus penyalahgunaan narkoba.

2 Agustus 2026

Ditresnarkoba Polda NTB menangkap pelaku penyalahgunaan ganja di Kota Mataram dan mengamankan IDMA serta IKM yang sebelumnya menggunakan sabu. Pada sekitar pukul 23.50 WITA, polisi juga menangkap anggota Polres Bima Kota berinisial A bersama seorang nelayan di Desa Rompo, Bima, dengan barang bukti sabu.

Selasa (11/8/2026)

Polda NTB memaparkan penangkapan tiga personelnya dalam konferensi pers. IDMA dan IKM ditempatkan khusus, sedangkan A ditahan di Polres Bima Kota.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Tiga personel Polda NTB diamankan dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama Operasi Antik Rinjani 2026. Dua personel diduga menggunakan sabu, sementara seorang lainnya ditangkap bersama sabu seberat 1,44 gram.
  • Who?
    IDMA, personel Ditresnarkoba Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; dan A, personel Polres Bima Kota, terjaring penindakan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
  • Where?
    IDMA dan IKM diamankan di Kota Mataram. A ditangkap di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Penanganan perkara dilakukan oleh Polda NTB dan Polres Bima Kota.
  • When?
    Penangkapan berlangsung pada 2 Agustus 2026 dalam Operasi Antik Rinjani yang digelar 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Keterangan kepolisian disampaikan di Mapolda NTB pada 11 Agustus 2026.
  • Why?
    Ketiganya diamankan karena diduga terlibat tindak pidana narkotika. IDMA dan IKM sebelumnya didapati menggunakan sabu, sedangkan A ditangkap dalam perkara peredaran sabu bersama seorang nelayan berinisial S.
  • How?
    Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dalam operasi narkotika. IDMA dan IKM ditempatkan khusus, sedangkan A ditahan di Polres Bima Kota. Ketiganya akan diproses pidana, disiplin, dan kode etik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga polisi di NTB ditangkap karena kasus narkoba saat Operasi Antik Rinjani. Mereka dari Polda NTB, Polres Lombok Barat, dan Polres Bima Kota. Dua polisi diduga memakai sabu. Satu polisi ditangkap bersama sabu. Sekarang dua polisi ditempatkan khusus dan satu polisi ditahan. Polisi bilang semua orang yang terlibat akan diproses.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Tiga personel Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) tersangkut dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ketiganya ditangkap dalam Operasi Antik Rinjani yang digelar pada 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Dari ketiga polisi tersebut, satu orang merupakan personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, satu orang personel Polres Lombok Barat dan satu orang personel Polres Bima Kota. "Perkara yang menonjol dari hasil Operasi Antik ini terjaring tiga personel Polda NTB," kata Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Selasa (11/8/2026).

1. Kronologi penangkapan tiga polisi tersangkut kasus narkoba

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Roman menjelaskan kronologi penangkapan ketiga personel Polda NTB dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Pada Minggu, 2 Agustus 2026, Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kota Mataram.

Pada waktu itu, ditemukan dua anggota kepolisian dari Polres Lombok Barat dan Ditresnarkoba Polda NTB yang sebelumnya menggunakan narkoba jenis sabu dan langsung diamankan. Keduanya inisial IDMA, anggota Ditresnarkoba Polda NTB dan IKM, anggota Polres Lombok Barat.

Kemudian pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 23.50 WITA, polisi menangkap dua pelaku peredaran narkoba di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Satu pelaku merupakan seorang nelayan inisial S dan satu lagi anggota Polres Bima Kota inisial A beserta barang bukti 17 plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram.

"Semuanya kami tangani, baik secara pidana maupun nanti secara disiplin maupun kode etik," jelas Roman.

2. Bongkar 129 kasus narkoba selama Operasi Antik Rinjani 2026

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyebutkan sebanyak 129 kasus narkoba dibongkar selama Operasi Antik Rinjani 2026 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polresta/Polres jajaran.

Dari 129 kasus yang diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan target operasi, sedangkan 102 kasus non target operasi. Dari operasi itu, diamankan sebanyak 178 orang tersangka, terdiri dari 27 orang target dan 151 orang non target operasi.

Barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 488,530 gram, ganja 5 kg, 1 pohon ganja, dan obat-obatan sebanyak 30 butir, magic mushroom seberat 922,86 gram, serta uang tunai sebesar Rp173 juta.

3. Tidak ada toleransi bagi penyalahguna narkoba termasuk anggota kepolisian

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dari hasil operasi ini, kata Kholid, menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah NTB. Karena itu, Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlindungan, tidak ada pembiaran, dan tidak ada toleransi terhadap para penyalahguna narkotika. Dalam Operasi Antik Rinjani 2026 ini, terdapat pula ada oknum personel yang terjaring, yang turut diamankan," kata dia.

Dari tiga anggota polisi tersebut, dua orang polisi inisial IDMA dan IKM dilakukan penempatan khusus (patsus). Sedangkan satu anggota Polres Bima Kota inisial A dilakukan penahanan di Polres Bima Kota.

Curated For You

Editorial Team

Related Article