Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram IWAS alias Agus saat persidangan di PN Mataram, Senin (3/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus difabel menikah dari balik penjara. Hal itu dibenarkan Ketua Tim Penasihat Hukum Agus difabel, Ainuddin saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa sore (15/4/2025).

Agus menikahi kekasihnya, Ni Luh Nopianti secara adat Bali pada 10 April 2025. Dalam pernikahan itu, Agus tidak hadir secara langsung tetapi diwakili sebuah keris.

"Iya benar, Agus menikah secara adat. Itu dibenarkan sama keluarganya," kata Ainuddin.

1. Tanpa kehadiran mempelai laki-laki

Terdakwa IWAS alias Agus saat tiba di PN Mataram. (IDN Times/Istimewa)

Ainuddin menjelaskan perkawinan dilaksanakan secara adat Bali karena Agus masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Dia mengungkapkan pernikahan Agus dengan kekasihnya semestinya dilaksanakan sebelum adanya kasus pelecehan seksual.

Dari pihak keluarga laki-laki dan perempuan sudah setuju dengan pernikahan tersebut.

"Tetapi karena dia ditimpa oleh musibah kemudian sampai pada proses peradilan, tapi pihak keluarga perempuan tidak keberatan kalau kemudian tanpa kehadiran calon mempelai laki-laki," jelasnya.

2. Agus difabel diwakili keris

Editorial Team

Tonton lebih seru di