Terdakwa Pelecehan Seksual Agus Difabel Menikah dari Balik Penjara

Mataram, IDN Times - Terdakwa kasus pelecehan seksual IWAS alias Agus difabel menikah dari balik penjara. Hal itu dibenarkan Ketua Tim Penasihat Hukum Agus difabel, Ainuddin saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa sore (15/4/2025).
Agus menikahi kekasihnya, Ni Luh Nopianti secara adat Bali pada 10 April 2025. Dalam pernikahan itu, Agus tidak hadir secara langsung tetapi diwakili sebuah keris.
"Iya benar, Agus menikah secara adat. Itu dibenarkan sama keluarganya," kata Ainuddin.
1. Tanpa kehadiran mempelai laki-laki

Ainuddin menjelaskan perkawinan dilaksanakan secara adat Bali karena Agus masih ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Dia mengungkapkan pernikahan Agus dengan kekasihnya semestinya dilaksanakan sebelum adanya kasus pelecehan seksual.
Dari pihak keluarga laki-laki dan perempuan sudah setuju dengan pernikahan tersebut.
"Tetapi karena dia ditimpa oleh musibah kemudian sampai pada proses peradilan, tapi pihak keluarga perempuan tidak keberatan kalau kemudian tanpa kehadiran calon mempelai laki-laki," jelasnya.
2. Agus difabel diwakili keris

Berdasarkan informasi dari keluarga Agus, kata Ainuddin, Agus diwakili sebuah keris. Keris tersebut dibungkus sesuai dengan adat Bali.
"Peristiwa pernikahan pada 10 April 2025 dilaksanakan di Bali," tambah Ainuddin.
Saat ini, proses hukum perkara pelecehan seksual dengan terdakwa Agus difabel masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Pada Senin pekan depan, Tim Penasehat Hukum Agus difabel akan menghadirkan saksi meringankan.
"Kami insyaallah akan menghadirkan saksi ahli meringankan. Sidang kemarin sudah selesai, Senin pekan depan sidang dilanjutkan," terangnya.
3. Terancam 12 tahun penjara

Perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram dengan terdakwa Agus difabel dilimpahkan ke PN Mataram, Jumat (10/1/2025). Terdakwa Agus sudah beberapa kali mengikuti persidangan.
Agus dijerat pasal 6 huruf a dan atau pasal 6 huruf c junto pasal 15 ayat 1 huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022. Agus terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda NTB memeriksa 14 orang saksi, termasuk korban dan saksi ahli. Untuk korban sendiri, sebanyak 7 orang yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP).