Seorang Nelayan di Sikka Jadi Buronan Kasus Bom Ikan

- Polda NTT menetapkan Umar, nelayan asal Sikka, sebagai buronan karena diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan yang merusak ekosistem laut.
- Polisi meminta masyarakat segera melapor ke Call Center 110 atau kantor polisi terdekat jika mengetahui keberadaan Umar sesuai ciri-ciri yang telah diumumkan.
- Polda NTT menegaskan ada ancaman pidana bagi siapa pun yang membantu atau melindungi buronan, serta mengimbau warga pesisir menjauhi praktik illegal fishing.
Kupang, IDN Times - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Umar, pelaku kasus dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. DPO atau buronan bernomor DPO/01/V/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026 itu kini telah beredar luas dan menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat diminta tidak melindungi buronan yang diduga terlibat praktik destructive fishing tersebut. Aksi penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dinilai merugikan dan mengancam kelestarian ekosistem laut di wilayah NTT.
1. Ciri-ciri tersangka

Dalam poster resmi yang beredar, Umar disebut memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 sentimeter, bertubuh kurus, berkulit gelap, dan bertelinga lebar. Pria kelahiran Parumaan pada 6 Desember 1984 ini diketahui berprofesi sebagai nelayan dan tercatat domisili terakhirnya di Parumaan B, RT/RW 013/004, Kelurahan Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT.
Polisi menyebut Umar diduga melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sebagaimana penelusuran polisi diketahui pria tersebut membawa, menguasai, memiliki dan menggunakan bahan peledak untuk melakukan penangkapan ikan.
2. Minta warga melapor ke 110

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan perbuatan tersangka harus diproses secara hukum karena telah merusak lingkungan. Untuk itu, kata dia, Polda NTT meminta masyarakat yang memiliki informasi diharapkan segera membantu proses penegakan hukum terhadap pelaku dengan praktik yang merusak ini.
“Tersangka masuk dalam DPO karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” ujar Henry dalam keterangan persnya, Rabu (13/5/2026).
Polda NTT meminta masyarakat bisa segera melapor ke polisi terdekat bila atau melalui Call Center 110 mengetahui keberadaan tersangka sesuai ciri-ciri tersebut.
3. Ada konsekuensi bagi yang melindungi buronan

Henry mengingatkan masyarakat juga untuk tidak melindungi atau membantu tersangka melarikan diri dari proses hukum yang harusnya ditaati. Ia menegaskan akan ada konsekuensi bagi pihak yang melindungi atau membantu buronan tersebut kabur.
Ia juga menekankan soal ketentuan yang diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu hingga tiga tahun. Aturan ini mengenai obstruction of justice atau perbuatan menyembunyikan, menolong pelaku tindak pidana agar terhindar dari penyidikan atau penahanan. Ia berharap semua masyarakat mengindahkan aturan tersebut.
“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan. Setiap orang yang menyembunyikan pelaku tindak pidana, memberikan pertolongan, bantuan, sarana maupun kesempatan kepada pelaku untuk melarikan diri atau menghindari penyidikan dan penuntutan dapat dipidana,” tegas Henry.
Henry juga mengajak masyarakat pesisir untuk menjaga laut NTT, khususnya para nelayan agar jauh dari praktik illegal fishing seperti penggunaan bom ikan yang merusak lingkungan laut. Ia menegaskan hal tersebut merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak pihak secara jangka panjang.
“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja. Jika mengetahui keberadaan tersangka atau aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, segera laporkan kepada polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” ujarnya.


















