Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)

Mataram, IDN Times - Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning Indrianto, terdakwa dalam perkara korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, divonis 5 tahun penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram, Rabu, majelis hakim juga memvonis hukuman denda terhadap terdakwa Indrianto senilai Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

"Turut membebankan terdakwa Indrianto membayar uang pengganti kerugian negara Rp445 juta," kata Hakim Ketua I Ketut Somanasa seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (30/11/2022).

Apabila terdakwa tidak mampu bayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan inkrah, lanjut majelis hakim, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti. Selanjutnya, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.

1. Dakwaan primer terbukti

Sally Ward-Foxton

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim turut menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara ini diminta dikembalikan kepada penyidik.

Uang titipan dari terdakwa senilai Rp16,7 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.

2. Uang korupsi dipakai berjudi

Editorial Team

Tonton lebih seru di