Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Korupsi Pajak DPRD Lotim Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa Zulfaedi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram (dok. Humas Kejari Lotim)

Lombok Timur, IDN Times - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pajak dana reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tahun 2019 - 2020 berlanjut ke persidangan. Terdakwa merupakan mantan bendahara DPRD Lotim, Zulfaedy. Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram pada Kamis (19/10/23).

Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Kasi Pidsus Kejari Lotim, M Isa Anshori  dan Kasi Intel Lalu M Rasyidi. Terdakwa terancam 20 tahun penjara sesuai dakwaan JPU.

1. Didakwa gelapkan anggaran pajak senilai 343 juta

Kasi Intel dan Humas Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi (Ruhaili)

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan perbuatan terdakwa yaitu menggelapkan pajak dana reses di lingkup Sekretariat DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 sejumlah Rp343.183.818. Jumlah total pajak yang digelapkan tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Lotim Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

"Pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah oleh terdakwa, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi," terang Kasi Intelejen dan Humas Kejari Lotim, Lalu Mohammad Rasydi, Jumat (20/10/23).

2. Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Rasydi mengatakan bahwa dalam dakwaan JPU, terdakwa Zulfaedy dituntut dengan pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 8 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa diancam penjara maksimal selama 20 tahun," tegas Rasydi.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban terdakwa atas dakwaan JPU.

3. Gelapkan pajak saat menjabat sebagai bendahara DPRD Lotim

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak dana reses yang dilakukan terdakwa Zulfaedi dilakukan saat dirinya menjabat sebagai bendahara DPRD Lotim tahun 2019 dan 2020 lalu. Saat itu terdakwa telah memotong pajak dana reses anggota DPRD Lotim, tetapi pajak tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari hasil perhitungan hasil audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023, total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan terdakwa ke kas daerah Lombok Timur sejumlah Rp343.183.818.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Ruhaili
Linggauni
EditorLinggauni
Ruhaili
EditorRuhaili
Follow Us