Bima, IDN Times - 14 terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di empat desa Kecamatan Parado dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun oleh jaksa penuntut umum. Mereka juga dibebankan membayar denda.
Empat orang di antaranya menjalani sidang in absentia (tanpa kehadiran terdakwa). Mereka didakwa dengan sengaja merusak logistik Pemilu.
"Terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing penjara selama 2 tahun dan membayar denda masing-masing 50 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum, Izza Aulia dalam sidang Rabu (13/3/2024).
