Kupang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, bersama rekannya, Stefani Heidi Doko Rehi. Dengan putusan ini, vonis dari pengadilan tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.
Fajar terbukti melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur secara terencana dan keji. Perbuatannya dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi.
Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Hidayat Manao menegaskan bahwa putusan pada tingkat sebelumnya sudah tepat secara hukum. Hakim juga menyatakan bahwa statusnya sebagai predator anak tidak dapat dibantah berdasarkan fakta persidangan.
