Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)
Pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksinya, ketika korban hendak berteriak dia mengancam sambil mencubit paha korban. Sehingga korban tidak berani berteriak. Pelaku tetap melancarkan aksi bejatnya pada 2018 meski ibu korban sudah pulang menjadi TKW dari luar negeri.
Aksi bejat pelaku terbongkar pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. Pada saat itu, korban tidur dengan posisi miring, tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri.
Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.