Terbongkar Tahun 2024, Buruh di Mataram Cabuli Anak Tiri sejak 2016

Mataram, IDN Times - Seorang buruh harian lepas di wilayah Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial OS (45) diduga mencabuli anak tirinya. Hal itu dilakukan sejak korban berada di bangku sekolah dasar (SD) pada tahun 2016.
Aksi bejat pelaku terbongkar pada 2 Juni 2024. Satuan Reskrim Polresta Mataram melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pelaku pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 23.30 WITA. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan.
1. Kasus dilaporkan LPA Kota Mataram

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan penangkapan terhadap pelaku karena diduga melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Kasus ini dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram yang melakukan pendampingan terhadap korban.
Dengan laporan polisi Nomor : LP/B/152/VI/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 6 Juni 2024. Berdasarkan laporan tersebut, kejadianya Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA di kediaman korban.
Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi-saksi. Kemudian melakukan visum et revertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram serta mengamankan terduga pelaku ke Polresta Mataram untuk diproses lebih lanjut. Aapun hasil visum et revertum ditemukan bekas luka robek lama selaput dara korban.
2. Kronologi kejadian berawal tahun 2016

Yogi menjelaskan kronologi kejadian berawal pada 2016, dimana pada saat itu korban masih duduk di bangku SD. Pada saat itu, ibu korban sedang menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri dan korban tinggal bersama ayah tirinya.
Korban tinggal bersama ayah tirinya dan adiknya yang masih kecil. Pada saat kejadian pertama, korban sedang tidur di kasur bersama kedua adiknya, sedangkan pelaku saat itu tidur di lantai.
Korban sendiri tidak mengetahui dengan cara bagaimana pelaku melakukan aksinya. Namun pada saat korban terbangun, sudah berada di lantai dengan kondisi bajunya tersingkap ke atas dan hanya menggunakan celana dalam saja.
"Korban merasa sakit di bagian perut dan kemaluannya, terutama pada saat berjalan, dan kejadian tersebut hampir setiap malam," bebernya.
3. Terbongkar pada 2024

Pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksinya, ketika korban hendak berteriak dia mengancam sambil mencubit paha korban. Sehingga korban tidak berani berteriak. Pelaku tetap melancarkan aksi bejatnya pada 2018 meski ibu korban sudah pulang menjadi TKW dari luar negeri.
Aksi bejat pelaku terbongkar pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WITA. Pada saat itu, korban tidur dengan posisi miring, tiba-tiba korban merasakan ada tangan yang memeluk dari belakang hingga melakukan hubungan suami istri.
Akibat kejadian tersebut korban merasa ketakutan, trauma dan tidak berani pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke LPA Kota Mataram. Selanjutnya LPA Kota Mataram membawa korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.



















