Rajin Menabung, Simpanan Masyarakat NTB di Bank Tembus Rp50,8 Triliun

Mataram, IDN Times - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengatakan kinerja sektor perbankan di Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan tren positif. LPS mengungkap jumlah simpanan masyarakat NTB di perbankan menembus angka Rp50,8 triliun.
Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, mengatakan hampir seluruh simpanan masyarakat di NTB berada dalam cakupan penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan data LPS, total simpanan masyarakat di NTB mencapai Rp50,8 triliun dengan jumlah rekening sekitar 10 juta.
"Peningkatan jumlah rekening dan nilai simpanan menjadi indikator kuat meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan," kata Bambang saat media briefing di Kawasan Wisata Senggigi, Lombok Barat, Kamis (5/3/2026).
1. Tren positif indeks menabung konsumen

Bambang menjelaskan, hasil survei Indeks Menabung Konsumen menunjukkan tren positif secara nasional. Pada Februari 2026, indeks tersebut tercatat meningkat sekitar 3,8 persen menjadi 91,9 persen. Indeks ini merupakan gabungan dari dua komponen utama, yakni indeks kemampuan menabung dan indeks kemauan menabung.
Bambang mengatakan indeks kemampuan menabung tercatat mencapai 83,4 persen, sementara indeks kemauan menabung berada di angka 74,9 persen. Kedua indikator ini, kata dia, menunjukkan semakin kuatnya kondisi finansial serta kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dana di perbankan.
Secara struktur simpanan, mayoritas rekening di NTB maupun secara nasional berada pada kelompok simpanan di bawah Rp100 juta. Kelompok ini mencakup sekitar 99,99 persen dari total rekening yang ada. Sementara dari sisi nominal dana, porsi terbesar berada pada simpanan di bawah Rp100 juta dan kelompok simpanan besar di atas Rp5 miliar.
“Dari sisi simpanan, LPS memiliki alat survei berupa Indeks Menabung Konsumen. Sejak pertama kali diperkenalkan hingga Februari 2026, indeks ini terus menunjukkan tren meningkat,” jelas Bambang.
2. 99,99 persen simpanan masyarakat NTB dijamin LPSK

Bambang mengungkapkan posisi NTB dalam peringkat jumlah rekening perbankan mengalami kenaikan. Pada September 2025, NTB berada di peringkat 17 dari 34 provinsi, namun pada Januari 2026 posisinya naik menjadi peringkat 13 nasional.
“Ini tentu menjadi perkembangan yang sangat positif dan merupakan kontribusi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk media yang ikut menyuarakan pentingnya menabung di bank,” ujar Bambang.
Pihaknya juga mencatat cakupan penjaminan simpanan di NTB hampir mencapai 100 persen. Sebagian besar dana masyarakat berada di bawah batas penjaminan yang ditetapkan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
“Cakupan penjaminan di NTB mencapai 99,99 persen. Artinya hampir seluruh simpanan masyarakat dijamin oleh LPS,” sebutnya.
3. Hati-hati tawaran bunga simpanan tidak wajar

Meski tren perbankan dinilai positif, LPS tetap mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran bunga simpanan yang tidak wajar. Bambang mengatakan simpanan yang tidak tercatat secara resmi dalam pembukuan bank berpotensi tidak dapat dibayarkan oleh LPS apabila bank mengalami masalah.
“Jika ada tawaran bunga yang terlalu tinggi dan tidak rasional, masyarakat harus waspada. Pastikan simpanan tercatat secara resmi di bank,” ujarnya mengingatkan.
Bambang menyebut LPS telah menangani likuidasi 148 bank yang terdiri dari satu bank umum dan 147 Bank Perkreditan Rakyat atau BPR/BPRS secara nasional. Pada awal 2026, sudah terdapat empat BPR dan BPRS yang dilikuidasi. Namun di NTB masih mencatatkan kondisi yang relatif stabil. Karena hingga saat ini belum ada bank umum maupun BPR/BPRS yang dilikuidasi.
LPS terus mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah jika terjadi pencabutan izin usaha bank. Dalam beberapa kasus terakhir, pembayaran klaim dapat dilakukan sekitar lima hari kerja setelah izin usaha dicabut.
Ke depan, LPS menyiapkan sejumlah program strategis, termasuk percepatan implementasi program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Januari 2027. Program ini merupakan amanat undang-undang untuk memperkuat perlindungan konsumen serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.


















