Gubernur NTT Ancam Copot Bupati Ngada Usai Lantik Sekda tanpa Persetujuan

- Gubernur NTT Melki Laka Lena mengancam memberhentikan Bupati Ngada Raymundus Bena karena melantik Sekda secara sepihak tanpa persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
- Pemprov NTT menilai pelantikan Sekda Yohanes Capistrano Watu Ngebu cacat hukum karena tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kewajiban pengembalian dana yang telah diterima pejabat tersebut.
- Sebelumnya, Gubernur NTT sudah menolak usulan tunggal calon Sekda melalui surat resmi, namun Bupati Ngada tetap melantik sehingga diperintahkan mencabut keputusan dalam waktu tujuh hari.
Kupang, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena geram atas pelantikan sepihak Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada yang dilakukan Bupati Raymundus Bena. Melki sampai mengancam akan melaporkan Bupati Ngada itu ke Kementrian Dalam Negeri bila tak menganulir pelantikan tersebut dalam sepekan ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT Yos Rasi. Yos menegaskan Gubernur Melki tak segan-segan akan memberhentikan Bupati Ngada
“Jika dalam batas waktu itu tidak dilakukan pencabutan, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada,” tandasnya.
1. Pemprov NTT sebut pengangkatan tersebut cacat hukum

Yos mengungkap pengangkatan Sekda Ngada Yohanes Capistrano Watu Ngebu oleh Bupati Raymundus Bena adalah cacat hukum. Alasannya, pelantikan pada Jumat (6/3/2026) itu berlangsung tanpa persetujuan Gubernur NTT. Yos menegaskan gubernur adala wakil pemerintah pusat di daerah dan secara administratif berhak menyetujui atau menolak rekomendasi tersebut.
“Karena itu keputusan ini bisa dianggap cacat hukum dan perlu diberikan sanksi tegas, termasuk perintah pencabutan keputusan Bupati Ngada,” kata dia.
Terhadap bupati dan wali kota, tegas dia, gubernur berwenang membina dan mengawasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Otoritas ini diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018.
"Sehingga gubernur bertugas mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan, termasuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah," tukasnya.
2. Berdampak pada pengembalian dana

Sementara sikap Bupati Ngada dalam pengangkatan ini disebutnya telah bertentangan hukum dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sehingga sepatutnya dibatalkan.
Dalam Pasal 52 huruf (b) UU itu, jelas dia, suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus memenuhi syarat sah, salah satunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pelanggaran ini, lanjut Yos, menimbulkan ketidakpastian hukum, termasuk risiko pengembalian hak keuangan yang sudah diterima pejabat yang diangkat.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan keputusan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan,” ujarnya.
3. Sempat ditolak secara resmi

Awalnya Gubernur NTT menolak usulan pengangkatan Sekda Ngada dengan satu nama tunggal yang direkomendasikan Bupati Raymundus Bena. Penolakan secara resmi sudah dituangkan melalui surat Gubernur NTT Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026.
"Dalam surat itu gubernur meminta agar pemerintah Kabupaten Ngada mengusulkan kembali tiga nama calon Sekda," jelas Yos.
Namun Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda melalui Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026.
"Karena itu, gubernur memerintahkan Raymundus Bena untuk mencabut keputusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak surat perintah diterima," tandasnya.


















