Buron Pemerkosaan, Prajurit Baru TNI AD dari NTT Diselidiki Kodam Udayana

- Kodam IX/Udayana sedang menelusuri isu prajurit baru TNI AD berinisial ADO yang diduga terlibat kasus pemerkosaan di Flores Timur, NTT, meski telah dilantik sebagai anggota.
- Pihak Kodam memastikan koordinasi dengan kepolisian untuk mengumpulkan fakta lengkap dan menegaskan tidak akan ada intervensi maupun perlindungan bagi pelaku jika terbukti bersalah.
- ADO sebelumnya dilaporkan memperkosa siswi SMP pada Agustus 2025 dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Flores Timur sejak Oktober 2025 setelah mangkir dari penyidikan.
Kupang IDN Times - Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana tengah menelusuri dugaan seorang prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD) berinisial ADO (23) asal Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Prajurit rekrutan baru tersebut ramai diberitakan lolos seleksi dan dilantik meski sebelumnya menjadi tersangka kasus asusila pemerkosaan.
Menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, pendalaman informasi itu tengah dilakukan merespons pemberitaan media. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Kamis (5/3/2026), ia menyebutnya sebagai pengecekan mendalam terkait isu tersebut.
1. Berkoordinasi dengan polisi

Dalam penelusuran tersebut pun Kodam IX/Udayana tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait dalam hal ini polisi guna memastikan laporan ini.
"Kami sedang melakukan penelusuran dan pendalaman terhadap seluruh informasi yang beredar, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait guna memperoleh fakta yang lengkap dan akurat,” ujarnya.
Menurut informasi yang viral, ADO diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Flores Timur sekitar Agustus 2025 lalu. ADO bahkan disebut sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Polres Flores Timur akan tetapi ia lolos proses rekrutmen TNI AD dan telah dilantik menjadi prajurit.
2. Janji tak ada intervensi

Ia menjamin jika dalam pendalaman membuktikan keterlibatan ADO maka proses hukum akan dihormati dan dijalankan sepenuhnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Institusi TNI AD tidak akan memberikan perlindungan kepada siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pihak Kodam IX/Udayana tentunya juga menegaskan tak akan mentolerir pelanggaran serta berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum, disiplin, serta integritas moral prajurit.
“Setiap prajurit TNI AD wajib menjunjung tinggi hukum negara dan nilai-nilai keprajuritan, sehingga tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang berkaitan dengan tindak pidana serius,” tegasnya.
Pada saat yang ia menegaskan Kodam IX/Udayana juga tidak pernah mengintervensi dan tidak membenarkan intervensi terhadap korban atau keluarga korban dengan mengatasnamakan institusi tersebut.
3. DPO sejak Oktober 2025

Sebelumnya keluarga korban MGL (16) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap kepada media adanya laporan ADO dalam kasus dugaan pemerkosaan ke Polres Flores Timur pada 31 Agustus 2025 dengan nomor LP/227/VIII/2025/SPKT/POLRES FLORES TIMUR/POLDA NTT.
Dalam laporan itu terduga pelaku disebut membonceng korban yang masih siswi SMP yang saat itu baru selesai mengurus ijazah sekolah, kemudian dipaksa masuk rumah pelaku, dilucuti, dan diperkosa secara paksa.
Korban mengalami pendarahan hebat, trauma berat, serta gangguan kesehatan fisik dan psikologis namun ADO mangkir dari panggilan penyidik dan keluarganya memaksakan pernikahan yang tidak disetujui oleh korban.
Kapolres Flores Timur, AKBP. Adhitya Octorio Putra mengaku penyidik sudah memasukkan tersangka ADO ke daftar pencarian orang (DPO) pada 16 Oktober 2025.
"Dia sudah masuk DPO sejak 16 Oktober 2025," ucapnya.


















