Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Istri Brigadir Nurhadi Respons Soal Vonis Pembunuh Suaminya

Istri Brigadir Nurhadi Respons Soal Vonis Pembunuh Suaminya
Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi dan 8 tahun kepada Ipda I Gede Haris atas kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
  • Istri korban, Elma Agustina, menerima putusan hakim dan berterima kasih kepada jaksa yang telah membantu keluarga mencari keadilan meski kehilangan suaminya tak tergantikan.
  • Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi total Rp771,547 juta secara tanggung renteng, dengan ancaman penyitaan harta bila tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Mataram, IDN Times - Istri Brigadir Nurhadi, Elma Agustina merespons vonis terhadap Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gede Haris Candra oleh Majelis Hakim PN Mataram, Senin (9/3/2026) sore. Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun penjara kepada Kompol Yogi, sedangkan Ipda Haris dengan pidana 8 tahun penjara.

Dikonfirmasi usai sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Elma mengatakan suaminya sudah tidak bisa kembali lagi. "Nyawa suami saya tidak bisa kembali lagi. Seharusnya nyawa dibayar nyawa," kata Elma.

1. Terima keputusan majelis hakim

IMG-20260226-WA0106.jpg
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi usai sidang pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Kamis (26/2/2026) petang. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Meski demikian, Elma menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Mataram kepada kedua atasan suaminya tersebut. Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) sudah maksimal dalam membantu keluarga memperoleh keadilan atas kematian suaminya, Brigadir Nurhadi.

"Tadi saya terlambat sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. Apa pun keputusan hari ini kita terima. Sudah maksimal jaksa membantu. Saya berterima kasih kepada jaksa," kata dia.

2. Keluarga Brigadir Nurhadi sudah lega

IMG_20251215_140032_261.jpg
Terdakwa Ipda Haris Candra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara kakak almarhum Brigadir Nurhadi, Rafika Dewi mengatakan keluarga sudah merasa lega dengan keluarnya putusan majelis hakim yang memvonis bersalah kedua terdakwa. Dia mengatakan keluarga sudah berjuang selama 11 bulan, hingga keluarnya putusan majelis hakim PN Mataram hari ini.

"Kita sudah berjuang 11 bulan untuk mendapatkan keadilan buat adik saya. Walaupun itu (vonis) masih ringan, kalaupun seumur hidup tidak bisa mengembalikan nyawa adik saya," kata dia.

Dewi menambahkan keluarga almarhum Brigadir Nurhadi sekarang sudah merasa tenang. Istri almarhum akan fokus untuk mengurus kedua anaknya.

3. Selain pidana penjara, kedua terdakwa dibebankan membayar restitusi

IMG-20260309-WA0117.jpg
Kakak Brigadir Nurhadi, Rafika Dewi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Majelis Hakim PN Mataram menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Kompol Yogi dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Sedangkan terdakwa Ipda Haris dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Vonis dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya di PN Mataram,Senin (9/3/2026) sore. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi berupa restitusi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejumlah Rp771,547 juta yang dibebankan secara tanggung renteng pada terdakwa Kompol Yogi dan terdakwa I Gede Aris Candra.

Terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Haris dibebankan restitusi masing-masing sebesar Rp385,773 juta. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak dibayarkan oleh terdakwa maka kekayaannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum untuk melunasi restitusi tersebut. Jika tidak cukup atau tidak memungkinkan dilaksanakan, maka terdakwa Kompol Yogi dikenai pidana pengganti selama 2 tahun penjara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More