Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ayah dan Kakek Remaja Pembunuh Anak di Sikka Bantu Hilangkan Bukti

Ayah dan Kakek Remaja Pembunuh Anak di Sikka Bantu Hilangkan Bukti
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak (pixabay.com/ninocare)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polres Sikka menetapkan ayah dan kakek pelaku utama sebagai tersangka baru karena diduga membantu menghilangkan barang bukti serta menutupi jejak pembunuhan siswi SMP berinisial STN di NTT.
  • Keduanya ditangkap pada 4 Maret 2026 dan kini ditahan di Polres Sikka, dijerat pasal perintangan proses hukum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
  • Polisi menegaskan penetapan tersangka tambahan dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan demonstrasi publik yang menuntut transparansi dan keadilan dalam kasus kematian STN.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Polres Sikka menetapkan dua tersangka baru pembunuhan siswi SMP berinisial STN (14) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya polisi menetapkan seorang remaja, FRG (16), sebagai tersangka atau pelaku utama.

Kedua tersangka baru ini ialah SG (44) yang merupakan ayah kandung FRG dan VS (67) yang merupakan kakek pelaku. Keduanya diduga membantu menutupi kejahatan tersebut dan juga berupaya menghilangkan barang bukti.

1. Sembunyikan bukti dan samarkan TKP

image_750x_69a9726ed8934.jpg.
Polres Sikka umumkan penambahan tersangka baru pembunuhan anak di Sikka. (Dok Polres Sikka)

Wakapolres Sikka Kompol Marselus Yugo Amboro menyatakan penetapan dua tersangka ini sudah melalui hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sikka.

Keduanya dinyatakan melakukan perintangan atau penyesatan proses hukum dalam kasus persetubuhan dan penganiayaan berat berujung kematian STN.

Yugo menyebut VS diduga aktif membantu memindahkan jenazah korban dari lokasi kejadian ke kali. VS disebutnya ikut menyembunyikan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam penganiayaan.

Sementara SG diduga yang mengarahkan dan menginstruksikan VS serta FRG untuk menghilangkan barang bukti.

"Termasuk menyembunyikan gitar milik korban, serta memindahkan jenazah guna menghapus jejak kejahatan dan menghalangi penyidikan," jelas dia.

2. Sudah ditahan di Polres Sikka

image_750x_69a972d4704fd.jpg
Polres Sikka umumkan penambahan tersangka baru pembunuhan anak di Sikka. (Dok Polres Sikka)

Ayah dan kakek FRG ini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Sikka untuk penyidikan lanjutan setelah Tim Buser Polres Sikka menangkap keduanya pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 04.00 WITA.

"Mereka ditangkap di wilayah Nebe dan sekitar Kota Maumere. Kedua tersangka langsung diamankan," lanjut dia.

Mereka dijerat Pasal 278 ayat (1) huruf c dan/atau huruf d juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara FRG tetap dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP (persetubuhan terhadap anak) serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

3. Bantah akibat adanya demonstrasi

image_750x_69a9a0f388458.jpg
Mahasiswa demonstrasi tuntut penetapan tersangka lain kasus kematian anak di Sikka. (Dok Polres Sikka)

Korban dalam kasus ini merupakan siswi kelas 8 SMP Mater Boni Consili (MBC) Ohe, Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Sebelumnya korban dilaporkan hilang hingga akhirnya ditemukan tewas di Kali Watuwogat.

Penyidikan mengarah pada FRG karena korban pamit ke rumahnya untuk mengambil kembali gitar yang dipinjam FRG.

Kasus ini dilaporkan ke polisi dengan Nomor LP/B/23/II/2026/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT tanggal 23 Februari 2026. FRG sendiri diciduk di Ende dan langsung diperiksa oleh polisi. Motif awalnya ialah persetubuhan paksa yang ditolak korban, diikuti penganiayaan berat menggunakan parang hingga korban meninggal.

Penetapan FRG yang juga masih di bawah umur sebagai tersangka tunggal menuai kecaman publik dan demonstrasi selama dua hari terakhir.

Demo sempat berlangsung ricuh pada Rabu (4/3/2026) dan Kamis (5/3/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus (termasuk PMKRI, GMNI, dan elemen mahasiswa lainnya) menggeruduk Markas Polres Sikka untuk menuntut keadilan dan transparansi proses hukum. Massa menuntut pengungkapan kemungkinan pelaku lain serta memberi keadilan bagi korban dan keluarganya.

Namun Yugo menekankan langkah penetapan tersangka lagi dilakukan semata-mata berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan karena tekanan dari pihak mana pun.

Selanjutnya Polres Sikka akan mengirimka SPDP ke Kejaksaan Negeri Sikka, menyelesaikan berkas perkara, serta menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Sikka mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan tidak menyebarkan informasi yang tidak bertanggung jawab.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More