Curi Belasan Chromebook, Dua Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Ende

- Polres Ende menangkap tiga pelaku pencurian di SD Inpres Roja 2, termasuk dua remaja berusia 15 dan 16 tahun yang mencuri belasan Chromebook dan satu laptop.
- Aksi pencurian terjadi dini hari dengan cara membobol ruang guru dan TIK, lalu mengoper barang curian melewati pagar sekolah sebelum disembunyikan di rumah rekan mereka.
- Ketiga pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara dua pelaku di bawah umur diproses sesuai sistem peradilan pidana anak.
Kupang, IDN Times - Polres Ende mengungkap keterlibatan dua pelaku di bawah umur yang menjadi komplotan pencurian belasan chromebook dan laptop di SD Inpres Roja 2, Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata mengungkap kedua pelaku di bawah umur yang berusia 15 dan 16 tahun. Mereka menjadi kaki tangan dalam aksi pencurian yang diotaki oleh MF alias Andre (20). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah meringkus dan sudah memeriksa ketiganya.
1. Curi 14 chromebook dalam semalam

Yudhi mengungkap dua pelaku di bawah umur dan pelaku dewasa ini menggasak 14 unit Chromebook berwarna hitam dan 1 unit laptop merk HP pass sekolah yang berlokasi di Jalan Tongkol, Kelurahan Tanjung ini, sekitar pukul 01.00 WITA, Minggu (15/2/2026).
"Mirisnya dalam aksi ini dua dari tiga orang terduga pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur," jelas dia dalam keterangan yang diterima Selasa (10/3/2026).
Ia menyebut komplotan pembobol sekolah pencuri barang elektronik ini diringkus atas laporan polisi nomor LP/B/25/II/SPKT Satreskrim/Res.Ende/PoldaNTT, tanggal 16 Februari 2026. Dengan surat perintah penyidikan yang terbit pada hari yang sama.
2. Hilang dari ruang guru dan TIK

Hilangnya belasan chromebook dan sebuah laptop ini baru diketahui pihak sekolah pada keesokan harinya saat kegiatan belajar mengajar akan berlangsung. Para guru menyadari barang-barang elektronik itu telah raib dari ruang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan juga ruang guru.
Kepala Sekolah SD Inpres Roja 2, Arni Yusuf, kemudian melaporkan kejadian pembobolan disertai pencurian ini setelah memeriksa inventaris terhadap barang yang hilang.
"Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan intensif, kami berhasil memetakan modus operandi para pelaku dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku," kata dia.
Para dalam dalam aksinya ini mengeluarkan barang curian ini melewati pagar sekolah dengan cara dioper secara estafet. Kemudian Komplotan ini membawanya dengan sepeda motor dan menitipkan ke rumah seorang rekan mereka bernama Bondan. MF pada esok harinya memindahkan lagi barang-barang tersebut ke rumahnya.
3. Ancaman hukuman 7 tahun penjara

Polres Ende kemudian meringkus para pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah kardus Chromebook merek Axio, dua unit Chromebook Axio, satu unit laptop merek HP beserta pengisi dayanya, 10 buah pengisi daya Chromebook, serta sebuah kipas angin dan terminal listrik.
sejumlah saksi beserta ketiga terduga pelaku juga telah kami periksa
Untuk pelaku dewasa, MF alias Andre, bakal dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara MR dan A, dua pelaku yang masih di bawah umur ini disangkakan pasal yang sama, namun dengan penambahan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Keduanya juga menghadapi ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

















