Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Temuan Komnas HAM: Eks Kapolres Ngada Sudah 7 Kali Pesan Kamar Hotel

ilustrasi pintu kamar hotel (pexels.com/[Pixabay])
ilustrasi pintu kamar hotel (pexels.com/[Pixabay])

Kupang, IDN Times - Komnas HAM mengungkapkan bahwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar W melakukan pemesanan kamar atas nama orang lain. Hal itu dilakukan setidaknya tujuh kali pada beberapa hotel yang berbeda di Kota Kupang.

Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri untuk mendalami lagi temuan ini. Sebab dikhawatirkan masih ada korban lain yang belum terungkap.

"Mencari dan mengungkap adanya pemesanan hotel di Kupang atas nama Fajar pada 14 September 2024, 2-4 Oktober 2024, 19 Oktober 2024, 30 Oktober 2024, dan 8 Desember 2024," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, Jumat (28/3/2025).

Komnas HAM juga menemukan nama orang yang dipakai Fajar untuk memesan kamar pada 25 Januari 2025. Mereka merekomendasikan Polri untuk mendalami peran orang tersebut. 

"Menemukan dan mengungkap peran orang berinisial FD sebagai nama yang dipakai oleh Fajar ketika memesan kamar," tukasnya lagi.

1. Periksa kesehatan menyeluruh, apakah ada PMS

Ilustrasi HIV/AIDS (pexels.com/Photo by Anna Shvets)
Ilustrasi HIV/AIDS (pexels.com/Photo by Anna Shvets)

Dalam temuannya itu, Komnas HAM merekomendasikan kepada Polri untuk memeriksakan kesehatan secara menyeluruh terhadap tersangka Fajar. Terutama pemeriksaan kesehatan terkait penyakit menular seksual. 

"Mengingat hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," ungkap dia.

Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Gubernur NTT dan Wali Kota Kupang untuk memeriksa kesehatan secara menyeluruh terhadap ketiga korban anak ini.

"Untuk memastikan mereka dalam kondisi yang sehat dan tidak mendapatkan transmisi penyakit apa pun sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi," tandasnya.

2. Fakta baru tentang V

Ilustrasi pekerja seks. (pexels.com/Sơn Thiện Cao)
Ilustrasi pekerja seks. (pexels.com/Sơn Thiện Cao)

Fajar dalam kasus ini melibatkan peran serta seorang perantara yang melalui aplikasi MiChat. Fajar melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 tahun yang ditemui melalui aplikasi ini. Kemudian Fajar juga menemukan anak berusia 13 tahun melalui perantara seorang anak usia 16 tahun.

Komnas HAM dalam temuannya itu pun mengungkap seorang perempuan berinisial V yang kemudian juga menjadi perantara antara tersangka Fajar dan F. 

"V yang meminta F, tersangka usia 20 tahun ini, untuk mengaku sebagai anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) kepada Fajar," jelas Uli.

Kemudian F membawa anak perempuan 6 tahun kepada Fajar yang sebelumnya beralasan suka bermain dengan anak-anak. Namun tanpa diketahui F, ternyata Fajar mencabuli dan merekam perbuatan asusial tersebut.

3. V jadi perantara antara Fajar dengan F

ilustrasi kunci rumah (pexels.com/AS Photography)
ilustrasi kunci rumah (pexels.com/AS Photography)

Hal itu diketahui usai kunjungan Komnas HAM ke Kota Kupang dan bertemu beberapa pihak termasuk para korban. Mereka juga mendapat keterangan dua korban anak berusia 13 tahun dan 16 tahun, serta orangtua dari korban anak 6 tahun.

Komnas HAM juga telah menemui F, tersangka yang membantu Fajar terkait kasus kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak. Uli dalam keterangannya membeberkan pula sosok baru yaitu V, seorang perempuan yang menjadi perantara Fajar dan tersangka F.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us