Merasa Terganggu, Warga di Belu NTT ini Nekat Eksekusi Burung Hantu

Kupang, IDN Times - Rekaman video sejumlah warga Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap kemudian menembak mati seekor burung hantu berwarna putih menjadi viral di jagat maya sejak Senin (19/1/2026). Polisi memastikan proses hukum berjalan dan para terduga pelaku sementara diperiksa terkait kasus penganiayaan hewan.
Video 'ekseskusi' menggunakan sebuah senapan angin tersebut mendapat reaksi dan kecaman keras dari warganet. Dalam video beberapa menit itu tampak seorang ibu menyebut dirinya terganggu karena suara burung hantu ini. Sementara moncong senapan angin berada di kepala hewan tersebut sampai peluru dilepaskan.
1. Warga setempat jadi terduga pelaku

Polda NTT melalui Polres Belu juga telah memulai pemeriksan menindaklanjuti kejadian dalam video viral tersebut. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyampaikan jajaran Polres Belu langsung melakukan pendalaman di lapangan secara profesional dan humanis.
Hasil pendalaman mendapati kasus ini terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku adalah beberapa warga setempat. Dalam keterangan kepada polisi, mereka mengaku terganggu karena keberadaan burung hantu berjenis Tyto Alba di sekitar rumah mereka. Mereka pun menangkap dan mengeksekusi hewan tersebut.
"Kejadian penembakan burung hantu menggunakan senapan angin ini pada Rabu malam, 14 Januari 2026, hingga hewan ini mati dan direkam lalu diunggah ke media sosial, sehingga menimbulkan keprihatinan masyarakat," jelas Henry.
2. Proses hukum akan terus berjalan

Polres Belu saat ini telah mengamankan barang bukti serta meminta keterangan dari para saksi. Ia menyebut penelusuran ini untuk memastikan peristiwa ini secara utuh dan objektif. Sementara proses hukum, kata Henry lagi, akan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.
Ia menyebut para terduga pelaku sudah diproses atas dugaan penganiayaan hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Tetap akan kami tangani secara berimbang dan penegakan hukumnya dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” jelasnya lagi.
3. Burung hantu sahabat petani

Burung hantu Tyto alba sendiri juga dikenal sebagai Serak Jawa dan memiliki kemampuan membasmi tikus secara efektif dan alami di lahan pertanian. Hewan dengan wajah berbentuk hati ini disebut sebagai pahlawan petani karena jadi solusi ekologis untuk pengendalian hama.
Untuk itu, Kombes Pol Henry mengajak masyarakat untuk lebih peka dan arif dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak bertindak sendiri yang dapat berujung pada persoalan hukum.
"Setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama,” tutupnya.

















