Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bukan Tenggelam, Saksi Ahli Ungkap Brigadir Nurhadi Meninggal karena Dibunuh

IMG_20260122_220740_695.jpg
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli psikologi forensik di PN Mataram, Kamis (22/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (22/1/2026). Saksi ahli yang dihadirkan yaitu dokter Rumah Sakit Bhayangkara Mataram Baiq Widaning Anjani, Ahli Psikologi Pujiarohman dan Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Mataram dr. Arfi Syamsun.

JPU Ahmad Budi Mukhlis mengatakan dari keterangan saksi ahli yang melakukan visum dan autopsi jenazah, terdapat 33 luka di tubuh korban Brigadir Nurhadi. Dari 33 luka itu, terdapat dua luka yang cukup serius, yaitu patah leher dan patah tulang lidah.

"Jadi tidak tenggelam pun estimasinya 5 menit sampai 15 menit korban meninggal," kata Mukhlis dikonfirmasi usai persidangan di PN Mataram, Kamis (22/1/2026) sore.

1. Korban meninggal bukan karena tenggelam tapi dibunuh

IMG_20260122_220740_385.jpg
Jaksa Penuntut Umum Ahmad Budi Mukhlis. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan keterangan saksi ahli saat memeriksa jenazah korban saat dilakukan visum maupun autopsi, korban meninggal dunia bukan karena tenggelam. Hal itu dikuatkan dengan keluarnya darah di hidung korban.

"Umumnya kalau tenggelam, ada cairan bening, ini kan bercampur darah. Tapi untuk kepastiannya memang harus ada autopsi, makanya ada autopsi itu," kata dia.

2. Luka korban identik dengan cincin salah satu terdakwa

IMG_20260122_220740_993.jpg
Ahli Psikologi Forensik dari Universitas Mataram dr. Arfi Syamsun saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di PN Mataram, Kamis (22/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mukhlis menjelaskan keterangan saksi ahli dalam persidangan itu bukan mencari pelaku pembunuhan. Tetapi keterangan saksi ahli untuk mencari penyebab kematian korban Brigadir Nurhadi. Dari luka-luka yang berada di tubuh korban apakah dilakukan seseorang atau tidak.

"Kalau dilihat distribusi luka yang sedemikian rupa dan berbeda, maka dimungkinkan pelakunya lebih dari satu," ucap Mukhlis.

Dalam persidangan, JPU juga menunjukkan cincin batu akik milik salah satu terdakwa yaitu Ipda Aris Candra. Cincin yang dimiliki terdakwa identik dengan luka korban di bagian kepala.

"Dua dokter meyakini bahwa itu bendanya. Kalau cincinnya segi empat maka segi empat lukanya. Cincin itu bentuknya pipih, ukurannya sama dengan luka korban," tambahnya.

3. Terdakwa belum mengakui adanya pembunuhan

IMG_20260122_221739_689.jpg
Terdakwa Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra saat persidangan, Kamis (22/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mukhlis menambahkan bahwa kedua terdakwa yaitu Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra belum mengakui ada pembunuhan atas kasus meninggalnya Brigadir Nurhadi. Begitu juga tersangka Misri, teman kencan terdakwa Yogi.

Dia mengatakan terdakwa punya hak ingkar sesuai pasal 66 KUHAP. Mukhlis menegaskan JPU tidak mendasarkan keterangan terdakwa dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Tetapi JPU mengacu pada alat bukti surat, hasil visum, autopsi, rekaman CCTV dan keterangan saksi berantai.

"Intinya korban itu dibunuh, bukan tenggelam tapi ditenggelamkan," kata dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, kata Mukhlis, sebenarnya Misri menjadi saksi kunci. Namun, dalam persidangan, keterangan Misri tidak konsisten. Sehingga, kata dia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memberikan pendampingan kepada yang bersangkutan karena dilihat inkonsisten.

"Tadi diperkuat oleh ahli psikologi forensik bahwa cenderung inkonsisten, pada jam golden time pukul 8-9 malam itu (waktu kejadian) yang terblok. Kemungkinannya ada dua, bahasanya suatu ketakutan yang luar biasa atau sesuatu hal yang meringankan," jelasnya.

Sehingga, Misri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini disangkakan pasal obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi atau merintangi proses hukum. Sampai saat ini, berkas perkara Misri masih belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Makanya ada pasal sangkaan obstruction of justice untuk memperkuat berkas yang bersangkutan. Kita melihat fakta persidangan ini untuk mengungkap seberapa jauh peran yang bersangkutan," tandas Mukhlis.

Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 19.22 - 21.24 WITA di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan. Ipda Aris dan Kompol Yogi didakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Brigadir Nurhadi.

Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa, jaksa menjelaskan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, anggota Perwira Paminal Propam Polda NTB Ipda Aris Candra bersama Pejabat Sementara Kapala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB Kompol Yogi pesta ke Gili Trawangan.

Kompol Yogi bersama teman kencan yang dipesan khusus bernama Misri, dibayar dengan tarif Rp10 juta. Sedangkan Ipda Haris bersama teman kencannya Melani Putri yang dibayar dengan tarif Rp5 juta. Mereka berangkat menuju Gili Trawangan untuk berpesta (party). Sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa tiba di Gili Trawangan dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan.

Kompol Yogi berpasangan dengan Misri, khusus menginap di Villa Private Tekek The Beach House Resort. Sedangkan terdakwa Ipda Aris Candra berpasangan dengan saksi Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209. Sementara, korban Brigadir Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kapal Jadi Bukti, Penyelundup 7 Warga China di Rote akan Disidang

22 Jan 2026, 21:52 WIBNews