Mahasiswi di NTT ini Bikin Uang Palsu, Motifnya Keterbatasan Ekonomi

Kupang, IDN Times - Polres Timor Tengah Utara (TTU) mengamankan seorang mahasiswi berinisial YHS (22) atas kasus peredaran uang palsu (upal) pecahan Rp100 ribu di Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mahasiswi salah satu universitas di Pulau Timor ini diamankan pada Rabu (21/1/2026) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/1/I/2026/SPKT Satreskrim/Polres Timor Tengah Utara/Polda NTT tertanggal 20 Januari 2026. Dalam pemeriksaan polisi, ia mengaku motifnya adalah kekurangan ekonomi sehingga melakukan perbuatan melawan hukum.
1. Tinggal di kos-kosan

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris membenarkan kasus yang terungkap berkat laporan masyarakat di wilayah BTN Kefamenanu, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Pemalsuan dan peredaran uang rupiah ini, jelas dia, juga telah digunakan oleh pelaku yang berasal dari Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Wanita ini sementara menyewa kost di bilangan BTN Kefamenanu.
"Uang palsu ini telah digunakan pelaku untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko," jelas IPTU Rizaldi dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
2. Belanja di kios dan bayar rental mobil

Ia beberapa kali menggunakan uang pecahan Rp100 ribu untuk berbelanja. YHS juga sempat menukar uang di kios pada Sabtu malam (10/1/2026). Ia memakai uang buatannya ini juga untuk membayar ongkos mobil rental milik Benediktus Kefi (41).
Setelahnya Benediktus coba membeli rokok di tempat lain pada Kamis (15/1/2026) siang. Saat itu, penjual rokok menyatakan uang yang digunakan Benediktus palsu. Uang tersebut diketahui berasal dari transaksi dengan YHS.
Setelah itu, Benediktus menegur YHS dan menolak transaksi selanjutnya. Pada Senin (19/1/2026) malam, YHS kembali datang ke kios dan sempat meminta uang palsu yang pernah digunakan untuk belanja agar diganti dengan uang asli.
3. Cetak gunakan printer

Kasus ini kemudian dilaporkan sehingga Polres TTU dari Sat Intelkam dan Buser Sat Reskrim mendatangi kosnya dan mengamankan YHS serta Rp600 ribu uang palsu yang sudah dicetaknya. Satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas HVS, serta sisa cetakan uang palsu yang rusak turut disita oleh polisi.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan Rp200 ribu uang palsu yang sudah beredar dari Kios Patrick dan Toko Taruna Sakti.
"Total uang palsu yang disita sebanyak delapan lembar pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp800 ribu. Modus pelaku adalah mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan," jelas dia lagi.
YHS dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. Motifnya karena permasalahan ekonomi dan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran peredaran uang palsu ini.


















