Ditpolairud Polda NTT Tangkap Nelayan di Sikka karena Pakai Bom Ikan

Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) memeriksa nelayan asal Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka, NTT, karena penggunaan bom ikan. Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, dalam keterangannya Selasa (20/1/2026) menyebut satu terduga pelaku telah diamankan.
Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial RN dan UD atas laporan penggunaan bom ikan di wilayah perairan Pulau Parumaan. Penindakan tersebut berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti personel Ditpolairud Polda NTT pada Sabtu (17/1/2026).
1. Masyarakat berani melapor

Pihaknya mengungkap praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom ikan ini ilegal. Ia menyebut masyarakat menyadari hal tersebut tak benar dan meresahkan sehingga dilaporkan. Illegal fishing menggunakan bom rakitan ini juga dapat merusak ekosistem laut.
Operasi tersebut pun mendapat dukungan penuh dari Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko untuk melindungi masyarakat dan agar laut di perairan tersebut tetap lestari.
"Masyarakat nelayan resah dengan praktik penangkapan ilegal seperti ini sehingga melapor dan kita bergerak cepat ke lokasi merespon laporan ini," tukas dia.
2. Penangkapan dan barang bukti

Dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah perahu motor yang mencurigakan sehingga diperiksa oleh polisi. Hasil pemeriksaan menemukan mesin kompresor yang masih aktif, selang udara ke dalam laut, serta ikan-ikan yang telah mati akibat ledakan bom.
Pada saat yang sama terduga pelaku RN diamankan di lokasi bersama barang bukti berupa perahu motor, kompresor, alat selam, serta hasil tangkapan ikan.
Sementara itu UD melarikan diri dengan perahu motor fiber. Ia sempat membuang tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut dan berhasil diamankan petugas. UD sendiri masih dalam proses penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT hingga kini.
3. Termasuk pelanggaran hukum serius

Para pelaku bakal dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polda NTT mengimbau masyarakat pesisir agar tidak lagi terlibat praktik penangkapan ikan ilegal serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan.
Ia menegaskan penggunaan bom ikan adalah pelanggaran hukum serius yang bisa menghancurkan terumbu karang dan merusak sumber penghidupan nelayan sendiri.
"Laut yang rusak hari ini akan mengancam kehidupan generasi masa depan,” tegasnya.

















