Kapal Jadi Bukti, Penyelundup 7 Warga China di Rote akan Disidang

Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Rote Ndao telah menyatakan berkas perkara penyelundupan tujuh warga China telah lengkap dan akan disidangkan. Pelaku dalam perkara ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Ketiga pelaku bersama berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Rote Ndao, Aiptu I Made Budiarsa bersama anggota Unit II Tipidter, Selasa (20/1/2026).
Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono melalui Kasat Reskrim AKP Rifai membenarkan pelimpahan perkara ini usai dinyatakan lengkap oleh jaksa. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-46/N.3.23./Eku.1/01/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
1. Pelaku asal Sulawesi Tenggara

Dalam keterangannya Kamis (22/1/2026), ia membeberkan pelaku adalah Aco Oto alias Aco (22) selaku kapten kapal, Indra (48), dan Jusman (32). Ketiganya merupakan warga Desa Pasipadanga, Kecamatan Maginti, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Mereka akan didakwa melakukan pelanggaran Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga tersangka langsung dikawal menggunakan mobil Kejaksaan Negeri Rote Ndao menuju Lapas Kelas III Ba’a untuk menjalani penahanan.
2. Barang bukti kapal telah diserahkan ke jaksa

Ramadhan Bayu Adji selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah meminta penyidik Unit Tipidter untuk bersama jaksa untuk memeriksa barang bukti kapal yang saat ini dilabuhkan di Dermaga Batutua, Desa Batutua, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao. Setelahnya tanggung jawab hukum terhadap tersangka dan barang bukti secara resmi beralih ke pihak kejaksaan.
"Untuk barang bukti yang diserahkan juga berupa satu unit kapal fiber warna putih tanpa nama dan tanpa bendera yang digunakan untuk mengangkut para imigran ilegal," jelas dia.
3. Kronologis kasus

Kasus penyelundupan warga China ini terjadi pada 26 Oktober 2025 sekitar pukul 17.00 WITA yang mana kapal tersebut diamankan oleh polisi di perairan selatan Pulau Landu, Kabupaten Rote Ndao. Ternyata kapal ini memuat tujuh imigran asal China masing-masing bernama Lin Wen Song (34), Chen Xiao Bin (46), Lin Sheng Jin (39), Zheng Juandi (42), Hongchang Xing (46), Zheng Zu Yun (48), dan Song Yu (35), serta tiga ABK WNI yang kini menjadi tersangka.
Pengamanan ini berkat laporan nelayan pancing yang melihat kapal asing dan mencurigakan. Informasi ini disampaikan ke Bhabinkamtibmas Desa Dalek Esa, Bripka Edy Suryadi yang diteruskan pada petugas terkait.
Polisi selanjutnya menggiring kapal tersebut ke Dermaga Oebou, Desa Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya. Tujuh WNA China kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Kupang untuk proses keimigrasian lebih lanjut.


















