Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Pendaki Gunung Rinjani lewat jalur Torean KLU IDN Times/Ahmad Viqi

Lombok Timur, IDN Times - Pengelola Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) membeberkan jumlah data pendaki yang tercatat masuk pelarangan naik ke Gunung Rinjani selama kurun waktu 2021 lalu. Mereka yang telat turun mendapat daftar hitam dan tidak boleh mendaki Rinjani selama dua tahun.

Dari data BTNGR, sebanyak 5.726 pendaki di Gunung Rinjani tercatat menjadi daftar hitam atau diblacklist karena tidak mematuhi peraturan pendakian.

1. Kelamaan di atas Rinjani

ilustrasi pendaki di Danau Segara Anak Gunung Rinjani IDN Times/Ahmad Viqi

Menurut keterangan Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BTNGR Budi Soemardi mengaku kebanyakan pendaki kena blacklist karena kelamaan di Gunung Rinjani. Ada pula yang tidak melapor, sehingga petugas tidak mengetahui apakah mereka masih di Rinjani atau sudah pulang.

"Rata-rata tidak mematuhi peraturan sesuai yang telah ditentukan," kata Budi, Sabtu (2/4/2022).

2. 5.000 lebih pendaki masuk daftar hitam

Editorial Team

Tonton lebih seru di