Lombok Timur, IDN Times - Pengelola Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) membeberkan jumlah data pendaki yang tercatat masuk pelarangan naik ke Gunung Rinjani selama kurun waktu 2021 lalu. Mereka yang telat turun mendapat daftar hitam dan tidak boleh mendaki Rinjani selama dua tahun.
Dari data BTNGR, sebanyak 5.726 pendaki di Gunung Rinjani tercatat menjadi daftar hitam atau diblacklist karena tidak mematuhi peraturan pendakian.