Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tega! Pria di Bima Cabuli Anak Majikannya yang Berusia 5 Tahun

Terduga pelaku inisial MH ditangkap aparat kepolisian (Dok. Polres Bima Kota)

Kota Bima, IDN Times - Seorang pemuda di Bima inisial MH alias Skile (26) tega mencabuli anak majikannya yang berumur 5 tahun. Terduga pelaku sehari-hari bekerja di rumah orang tua korban.

Terduga pelaku berasal dari Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Ia ketahuan mencabuli bocah yang bahkan belum sekolah itu.

1. Ditangkap polisi setelah dilaporkan orang tua korban

Ilustrasi pencabulan

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kapolsek Sape Kompol Muslih mengatakan MH ditangkap Tim Opsnal Polsek Sape di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Kunto T Prakoso, Sabtu (9/4/2022) malam, setelah dilaporkan orang tua korban.

MH sehari-hari bekerja di rumah orang tua korban. Namun tiba-tiba saja melampiaskan nafsu birahinya pada korban yang tengah bermain di sekitar rumahnya, pada Sabtu (9/4/2022) malam.

2. Aksi bejat pelaku terbongkar karena korban terus menangis

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Muslih menjelaskan aksi bejat MH diketahui karena korban yang terus menangis. Setelah orang tua korban mencermati dan menanyakan pada anaknya, ternyata dijawab dicabuli oleh MH.

“Alhasil, orang tua korban melaporkan peristiwa mengenaskan itu pada SPKT Polsek Sape," jelas Muslih.

3. Celana dalam korban dan hasil visum diamankan polisi

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas laporan orang tua korban, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sape Ipda Kunto T Prakoso, langsung mencari pelaku. Tidak butuh waktu lama, MH dibekuk dan diamankan di Mako Polsek Sape.

Terduga pelaku dan barang bukti berupa celana dalam korban dan hasil visum, sudah diamankan di Polsek Sape. Muslih mengatakan tindak lanjut dari kasus ini akan diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
Muhammad Nasir
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us