Kupang, IDN Times - Oknum anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), SAT (45), diciduk oleh Propam Polda NTT karena laporan pencabulan terhadap anak tirinya. Korban melaporkan langsung kasus ini di Polsek Alak, Sabtu (13/12/2025) dan ditemani ibunya.
Korban menyebut kejadian mengerikan tersebut dilakukan SAT di kediaman mereka di kompleks perumahan Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang. SAT melakukannya terhadap korban saat MI tak berada di rumah. Korban yang masih di bawah umur ini tidak mampu melawan dan menghentikan perbuatan bejat SAT.
