Lombok Utara, IDN Times - Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Utara menangkap seorang pria inisial RW (27) karena memperkosa atau melakukan kekerasan seksual terhadap anak sekolah dasar (SD) berusia 13 tahun di wilayah Kecamatan Tanjung, Lombok Utara pada Kamis (8/6/2023) lalu. Antara pelaku dan korban punya hubungan dekat alias berpacaran.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Senin (12/6/2023) menjelaskan korban dan pelaku baru sebulan pacaran. "Korban ini anak SD, pelaku ini orang dewasa. Hubungannya dia pacaran, korban diajak nikah. Dia pacaran baru satu bulan," terangnya.