Kupang, IDN Times - Bandara Internasional El Tari Kupang memastikan pemberlakuan pemangkasan tarif jasa kebandarudaraan hingga 50 persen selama periode Angkutan Lebaran 2026. Potongan tarif ini berlaku selama 16 hari mulai 14 hingga 29 Maret 2026 sesuai kebijakan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
General Manager Bandara Internasional El Tari Kupang Teguh Darmawan Saiman menegaskan hal ini Jumat (13/6/2026). Diskon atau pemangkasan ini, kata dia, terkait Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP4U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP2U) untuk penerbangan domestik.
