Sementara angka prevalensi stunting di NTB pada 2022 berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) sebesar 32,7 persen. Persentasenya naik jika dibandingkan tahun 2021 sebesar 31,4 persen.
Meskipun menurut data Pemerintah Provinsi NTB melalui e-PPGBM, angka prevalensi stunting tahun 2023 telah mencapai 13,78 persen, tetapi terdapat gap yang cukup tinggi antara kedua data tersebut. Sementara, Pemerintah Pusat menggunakan acuan data SSGI atau Survei Kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang belum dirilis hasilnya.
"Hal ini menunjukkan perlunya komitmen dan kerja keras semua pihak," ujar Sidi.
Koodinator Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat (Korwas IPP) BPKP NTB, Moh. Fazlurrahman menyampaikan bahwa dari hasil pengawasan Perwakilan BPKP NTB di lapangan, masih ditemukan kelemahan-kelemahan penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem dari sisi kebijakan, tata Kelola, akuntabilitas, kebermanfaatan yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah di Provinsi NTB.
Terkait stunting, diperlukan penyempurnaan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota agar selaras dengan Peraturan Presiden 72/2021, tagging dan konvergensi intervensi anggaran spesifik/sensitif yang lebih jelas dan juga keseriusan dalam implementasi intervensi yang telah direncanakan.
Selain itu, peran Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) sebagai playmaker kelembagaan penanganan stunting harus ditunjukkan secara nyata dan berkelanjutan. Terkait data pencatatan stunting, jumlah antropometri kit maupun USG yang ada belum sebanding dengan jumlah posyandu di kabupaten/kota, selain permasalahan SDM dan metodologinya.
Mengenai kemiskinan ekstrem, pemerintah daerah di Provinsi NTB perlu menyusun dan menyempurnakan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah agar memuat intervensi atas kemiskinan ekstrem maupun penggunaan data pensasaran yang telah diverifikasi dan divalidasi.
Kelembagaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) harus berperan aktif untuk mendorong proses ini. Selain itu masih banyak intervensi program terkait kemiskinan ekstrem yang belum berdasarkan data P3KE.
“Masih kami jumpai, masyarakat yang masuk dalam desil 1 P3KE namun sama sekali belum pernah menerima intervensi, baik dari strategi penanganan beban pengeluaran tinggi maupun dari peningkatan produktivitas dan pendapatan," ungkap Fazlurrahman.
Menurutnya, diperlukan sinergi intens antara BPKP dengan APIP dan pemerintah daerah serta BKKBN dan Kementerian/Lembaga pusat lainnya dalam mengawal tercapainya penghapusan miskin ekstrem dan penurunan stunting di bawah 14 persen sesuai dengan target nasional pada tahun 2024.