Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi menyambangi Wali Kota Mataram Mohan Roliskana pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran. (IDN Times/Muhammad Nasir). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Penjabat (Pj) Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah Setelah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Surat tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan SE tersebut, Pemprov NTB melakukan penyesuaian sistem kerja ASN melalui kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dan work from home (WFH) selama 2 hari yaitu Selasa dan Rabu, 16 - 17 April 2024.
Layanan pemerintahan pada bidang perumusan kebijakan, penelitian, perencanaan, analisis, monitoring, dan evaluasi. Serta, Layanan Dukungan Pimpinan seperti Kesekretariatan, keprotokolan, kehumasan dan lainnya diminta untuk WFH sebanyak 50 persen.
Sementara untuk layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas diimbau untuk 100 persen WFO.