Mataram, IDN Times - Syahbandar Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur, Sentot Ismudiyanto Kuncoro didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini bahwa terdakwa telah menerima suap untuk penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) yang menjadi syarat pengapalan material tambang pasir besi milik PT Anugrah Mitra Graha (AMG).
"Bahwa Sentot selaku syahbandar menerbitkan SPB untuk kapal pengangkut pasir besi tanpa ada persetujuan dari instansi pemerintah terkait dan bukti pelunasan PNBP royalti. Ternyata itu didorong adanya motivasi berupa uang, di mana terdakwa ternyata juga menerima aliran dana dari hasil penjualan pasir besi tersebut," kata Fajar Alamsyah Malo mewakili JPU membacakan dakwaan Sentot di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (25/1/2024) seperti diberitakan ANTARA.