Suster Selamatkan 13 LC, Media Resmi Vatican Soroti Kasus TPPO di NTT

- Media resmi Vatikan menyoroti kasus dugaan perdagangan orang di Sikka, NTT, setelah 13 perempuan muda diselamatkan oleh biarawati Katolik dari tempat hiburan malam.
- Kasus ini mengingatkan pada peristiwa serupa tahun 2021 yang melibatkan 17 anak di bawah umur, dengan beberapa tersangka masih belum dijatuhi hukuman hingga kini.
- Dua tersangka baru telah ditetapkan, sementara kuasa hukum korban mendesak penahanan dan penerapan pasal tambahan terkait kekerasan seksual serta perlindungan anak.
Kupang, IDN Times - Media resmi Tahta Suci, Vatican News, menerbitkan artikel berjudul “Indonesian Church strengthens fight against human trafficking” yang terbit pada 23 Februari 2026. Artikel yang ditulis Fr. Kasmir Nema, SVD ini menyoroti kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Laporan itu mengangkat kasus penyelamatan 13 perempuan muda asal Jawa Barat yang bekerja di pub dan kemudian diselamatkan oleh biarawati Katolik. Para korban yang bekerja sebagai Ladies Companion (LC) ini diduga menjadi korban eksploitasi dan pemilik tempat hiburan malam tersebut kini menjadi tersangka. Artikel ini juga mengangkat pola perdagangan orang berulang di tempat hiburan malam, Sikka, yang melibatkan anak-anak di bawah umur pada 2021 lalu.
1. Soroti 17 anak jadi pekerja di pub 5 tahun lalu

Artikel berbahasa Inggris ini menekankan peran aktif Gereja Katolik di Flores dalam memerangi perdagangan manusia karena ini bukan hal baru di wilayah tersebut. Vatican News mencatat kasus 13 LC ini bukan yang pertama di Flores.
Kasus serupa pernah terjadi pada 2021 di mana terungkap eksploitasi terhadap 17 anak di bawah umur dan diperkerjakan dalam beberapa pub di Sikka. Kasus ini juga mendapat advokasi langsung dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) dan salah satu tersangka masih belum dihukum sampai saat ini.
Sementara kasus terbaru ini menjerat 13 LC berusia 17–26 tahun yang diming-imingi gaji Rp8–10 juta per bulan. Namun dalam praktiknya, mereka diduga mengalami eksploitasi, kekerasan fisik, hingga tekanan kerja yang mengarah pada TPPO.
Kasus ini terungkap setelah para korban mengadu kepada Suster Ika, Direktur TRUK-F yang kemudian bersama jaringan gereja dan lembaga kemanusiaan, para korban kemudian diamankan dan ditempatkan di safe house milik TRUK-F dengan dukungan Serikat Sabda Allah (SVD) dan Suster-Suster Misionaris Abdi Roh Kudus (SSpS).
2. Kasus yang belum selesai sampai saat ini

Terkait kasus 2021 yang diungkit Vatican News ini, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan adanya tersangka yang belum dihukum karena korban yang melarikan diri.
Kasus ini bermula pada pertengahan Juni 2021, di mana ditemukan 17 anak perempuan berusia 14–17 dari empat lokasi berbeda yaitu Bintang Pub (8 anak), Shasari Pub (5 anak), Pub 999/Triple Nine (3 anak), dan Libra Pub (1 anak).
Henry menyebut perkara di Shasari Pub dan Libra Pub telah dinyatakan lengkap (P21), disidangkan, dan berkekuatan hukum tetap, akan tetapi kasus di Pub 999 disebut penyidikannya masih berjalan.
“Penyidikan belum dihentikan dan masih berjalan. Kendalanya korban melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan,” jelas Henry.
Sementara untuk kasus Pub Eltras, penyidik Satreskrim Polres Sikka menetapkan dua tersangka, yakni YCG alias Yoseph selaku pemilik Pub Eltras dan MAR alias Arina selaku penanggung jawab. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolres Sikka, Senin (23/2/2026).
Keduanya dijerat Pasal 455 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar.
3. Penasihat hukum 13 LC minta tambahan pasal

Penasihat hukum 13 LC dari Jaringan HAM Sikka, Viktor Nekur, mendesak agar dua tersangka, tersebut segera ditahan untuk mencegah potensi intimidasi saksi maupun penghilangan barang bukti.
“Kami mengapresiasi penetapan tersangka, tetapi demi rasa keadilan bagi korban, kami mendesak agar keduanya segera ditahan sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor TRUK-F, Rabu (25/2/2026).
Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta UU Perlindungan Anak, mengingat adanya indikasi kuat eksploitasi seksual dan kerentanan korban.

















