Belanja Pegawai NTB Tembus 42 Persen, Kemenkeu Bocorkan Relaksasi 2027

- Kemenkeu menyoroti belanja pegawai Pemprov NTB yang mencapai 42 persen dan berencana memberi relaksasi batas maksimal 30 persen sesuai UU HKPD pada 2027.
- Pemerintah pusat akan tetap mempertahankan kebijakan kepegawaian saat ini serta mengintervensi delapan program prioritas nasional hingga 2029 dengan dominasi anggaran dari pusat.
- Pemda NTB diminta meningkatkan PAD melalui penguatan ekonomi daerah, investasi, ekspor, serta peran swasta dan UMKM agar tidak bergantung penuh pada dana transfer pemerintah pusat.
Mataram, IDN Times - Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyoroti belanja pegawai di Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencapai 42 persen pada 2025. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027.
Askolani mengatakan Pemda banyak menanyakan soal batas maksimal belanja pegawai 30 persen pada 2027. Melihat kebijakan Pemerintah Pusat terkait penyesuaian dana Transfer ke Daerah (TKD) dan penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hal itu menjadi tantangan pemerintah daerah.
"Insyaallah, kebijakan ini (belanja pegawai maksimal 30 persen) akan kita relaksasi," kata Askolani pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) NTB untuk penyusunan RKPD 2027 di Mataram, Kamis (16/4/2026).
1. Kebijakan kepegawaian tidak berubah

Dia menjelaskan pemerintah pusat akan melakukan harmonisasi terkait UU HKPD pada 2027. Kebijakan kepegawaian dikatakan akan tetap seperti saat ini, sehingga masalah PPPK tidak perlu dikhawatirkan.
"Pak Mendagri juga sudah mengkomunikasikan kami untuk bisa memastikan bahwa Pemda berjalan dengan kebijakan yang ada saat ini," tambahnya.
Selain belanja pegawai, Kemenkeu juga memberikan catatan terkait simpanan yang masih cukup tinggi di Pemprov NTB. Dia meminta agar belanja dapat dioptimalkan untuk program pembangunan.
2. Delapan program prioritas akan banyak diintervensi pemerintah pusat

Askolani menyebutkan ada 8 program prioritas pemerintah pusat sampai 2029. Delapan program itu turun ke daerah dan akan dominan diintervensi oleh pemerintah pusat. Anggarannya akan dominan dari pemerintah pusat.
"Sehingga APBD-nya daerah itu sifatnya adalah pendampingan. Jadi, kami melihat pola yang disusun oleh Bapak Presiden bahwa pembangunan-pembangunan itu akan dominan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga," terangnya.
3. Pemda NTB diminta menaikkan PAD

Dia meminta Pemda di NTB terus menaikkan pendapatan asli daerah (PAD), di samping dana transfer yang diberikan oleh pemerintah pusat. Berdasarkan pemetaan Kemenkeu, masih ada tax gap yang menunjukkan peluang antara potensi dengan realisasi penerimaan PAD yang ada saat ini.
Untuk menghasilkan PAD yang lebih kuat, kuncinya adalah ekonomi NTB yang lebih kuat. Dia mengatakan untuk menumbuhkan ekonomi, kuncinya bukan hanya dari APBD dan APBN, tetapi investasi, ekspor, kegiatan usaha swasta dan UMKM.
"Jadi kita tahu untuk pertumbuhan ekonomi itu utamanya kuncinya adalah kalau mau laju lebih cepat adalah investasi. Sebab komponennya 40 persen daripada PDB kita. APBN, APBD itu hanya 10 persen kontribusinya. Iklim ekonomi yang kemudian membuat pelaku usaha mau investasi di NTB itu menjadi kunci," kata dia.

















