Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terbukti Predator Anak, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kapolres Ngada

Terbukti Predator Anak, Mahkamah Agung Tolak Kasasi Eks Kapolres Ngada
Eks Kapolres Ngada Fajar memasuki ruang sidang agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Mahkamah Agung menolak kasasi eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, dan rekannya Fani, yang terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur secara terencana.
  • Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp359 juta kepada tiga korban, sementara Fani dihukum 11 tahun penjara dengan denda dikonversi menjadi kurungan.
  • Kasus ini terungkap setelah Polisi Federal Australia mendeteksi video asusila di dark web dan melapor ke Polri; pihak kuasa hukum menyatakan menghormati putusan MA.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, bersama rekannya, Stefani Heidi Doko Rehi. Dengan putusan ini, vonis dari pengadilan tingkat sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Fajar terbukti melakukan tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur secara terencana dan keji. Perbuatannya dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi.

Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Hidayat Manao menegaskan bahwa putusan pada tingkat sebelumnya sudah tepat secara hukum. Hakim juga menyatakan bahwa statusnya sebagai predator anak tidak dapat dibantah berdasarkan fakta persidangan.

1. Tetap dipidana 19 tahun

Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)
Eks Kapolres Ngada Fajar tiba di Pengadilan Negeri Kupang untuk sidang penuntutan. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Penolakan ini tercantum pada data Info MA RI dengan nomor perkara 4168 K/PID.SUS/2026 dan 4250 K/PID.SUS/2026. Dengan demikian, Fajar tetap dipidana penjara selama 19 tahun sedangkan Fani dipidana penjara selama 11 tahun. Hukuman ini dengan perbaikan pada denda yang dikonversi menjadi pidana kurungan.

Sementara soal restitusi, Fajar wajib membayar ganti rugi kepada tiga anak korban dengan total Rp359.162.000. Masing-masingnya, Rp34.645.000 untuk korban anak satu, kemudian Rp159.416.000 untuk korban anak kedua dan Rp165.101.000 untuk korban ketiga.

Fajar sendiri diketahui mencari korban melalui aplikasi MiChat selain menggunakan jasa perantara Fani. Mirisnya, korban ketiga, bahkan merupakan anggota keluarga dari korban kedua yang tergiur karena himpitan ekonomi dan janji uang sebesar Rp1.000.000 dari Fajar.

2. Dibongkar oleh Federasi Polisi Australia

IMG_20250929_135721.jpg
Eks Kapolres Ngada usai sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Kupang. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Dalam fakta persidangan mengungkap kronologi kasus ini yang sudah berjalan sejak 2024 dengan penggunaan teknologi. Kasus bermula pada Mei 2024 di mana Fajar meminta Fani mencarikan anak SD untuk disetubuhi dengan imbalan uang.

Fajar terbukti merekam aksi asusilanya terhadap korban anak di sebuah hotel di Kupang sehingga Desember 2024, video tersebut diunggah ke situs dark web dengan narasi promosi konten serupa. Kasus ini terbongkar setelah Australian Federal Police (AFP) atau polisi Australia mendeteksi konten tersebut dan melapor ke Divisi Hubungan Internasional Polri.

3. Hormati putusan MA

IMG_20250610_123746.jpg
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar digiring ke tahanan usai pemeriksaan di Kejari Kota Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Secara terpisah kuasa hukum Fani, Velinthia Latumahina, membenarkan kasasi yang telah ditolak tersebut. Ia mengaku telah mendengar kabar penolakan kasasi tersebut namun belum menerima berkas resminya. Pihaknya menghormati putusan tersebut dan akan menyampaikan kepada kliennya terutama soal pidana penjara yang akan dijalani Fajar.

"Kami hanya mendapat informasi dari info MA tapi salinan putusan resmi belum dapat. Kami menghormati putusan MA, namun kami akan mempelajari lebih lanjut terkait pertimbangan hakim, terutama soal konversi denda menjadi pidana penjara," ujar Velinthia singkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More