ASN di Kupang Bayar Denda Rp1 Juta usai Merokok di Kawasan tanpa Rokok

- Seorang pegawai PPPK di Kabupaten Kupang didenda Rp1 juta karena merokok di Kawasan Tanpa Rokok dan langsung menyerahkan pembayaran kepada Sekda Kupang.
- Pegawai bernama Charles Padja mengakui kesalahannya, meminta maaf secara terbuka, serta berjanji tidak mengulangi pelanggaran yang melanggar aturan Perbup tentang KTR.
- Sekda Kupang menegaskan penegakan disiplin ASN sebagai prioritas utama dan berharap sanksi ini menjadi efek jera serta menjaga citra positif Pemkab di mata publik.
Kupang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) membayar denda Rp1 juta akibat merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
ASN di bagian protokoler yang diketahui bernama Charles Padja ini juga telah menyerahkan langsung denda tersebut pada pada Senin (13/4/2026). Penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Mateldius S.J. Sanam.
1. Sampaikan maaf secara terbuka

Charles sendiri juga telah mengakui dirinya sudah merokok di area terlarang serta menyampaikan permohonan maaf atas pelanggaran yang dilakukannya.
Pengakuan dan pernyataannya ini ia sampaikan secara terbuka saat membayar denda administratif kepada Sekda Mateldius. Ia atas nama pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Hal ini murni karena kekhilafan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujarnya.
2. Sesuai Peraturan Bupati Kupang

Sekda Kupang, Mateldius S.J. Sanam, dalam keterangannya Kamis (16/4/2026) mengapresiasi sikap kooperatif dari pegawainya tersebut.
Ia berpesan bagi seluruh ASN untuk melakukan penegakan disiplin tetap menjadi prioritas utama dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan tertib.
Mateldius juga menyebut denda ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Kupang tentang KTR sehingga menjadi peringatan serius bagi seluruh ASN.
"Kami tidak segan menindak siapa pun yang melanggar. Disiplin adalah harga mati,” tegasnya.
3. Jaga citra di mata publik

Pemkab Kupang sendiri menyebut penindakan ini merupakan bentuk implementasi nyata dari Perbup KTR sehingga diharapkan memberi efek jera.
"Dan bisa meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya mematuhi aturan," tukasnya.
Dengan penegakan aturan ini, lanjut dia, penyelesaian dapat berjalan transparan. Pemkab Kupang juga berharap terciptanya lingkungan kerja yang lebih sehat serta menjaga citra positif institusi pemerintah di mata publik.

















