Mataram, IDN Times - Surat permohonan izin tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG) di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata terbit tidak melalui prosedur yang sah. Kasus ini bergulir dan kini sedang tahap persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram.
Kepala Subbagian Umum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Muslim yang hadir sebagai saksi dalam sidang praperadilan tersangka Zainal Abidin di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (5/5/2023), mengatakan bahwa surat tersebut tidak melalui bagian umum, melainkan langsung ke kepala bidang mineral dan batu bara (minerba) dan masuk ke kepala dinas.
"Jadi, surat itu tidak masuk dalam catatan registrasi saya di bagian umum," kata Muslim seperti dikutip dari Antara pada Sabtu (6/5/2023).