Mataram, IDN Times - PT Sumbawa Timur Mining (STM) mengajukan penggunaan kawasan hutan seluas 5.300 hektare (Ha) untuk pembuangan tailing tambang. PT STM bekerja sama dengan Universitas Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram melakukan kajian terkait penggunaan kawasan hutan untuk pembuangan tailing tambang.
"Nanti mau dibahas oleh Universitas Mataram dan Universitas Muhammadiyah Mataram. STM kerja sama dengan perguruan tinggi melakukan kajian. Apapun hasilnya baru diputuskan, tak bisa sembrono, harus dikaji. Itu rencananya untuk menempatkan tailing di darat," kata Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan dikonfirmasi di Mataram, Jumat (25/8/2023).
