Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MA Menolak Kasasi Terpidana Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi korban (IDN Times/Sukma Shakti)

Kupang, IDN Times - Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Randi Badjideh terpidana hukuman mati kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Memang benar kasasi yang diajukan Randi Badjideh terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Kejaksaan NTT telah menerima putusan kasasi itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Abdul Hakim dilaporkan Antara di Kupang, Minggu, (30/4/2023).

1. Keputusan hakim Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)
Gedung Mahkamah Agung (Instagram/@humasmahkamahagung)

Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023 dengan majelis hakim yang memutus perkara yang diajukan Randi Badjideh adalah Dr. Desnayeti M. S.H., M.H. selaku ketua serta hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana, S.H., M.H. dan H. Dwiarso Budi Santiarto, SH.,M.Hum. secara tegas menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randi Badjideh.

2. Hak hukum masih dimiliki terpidana hukum

Ilustrasi penondongan pistol. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penondongan pistol. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Abdul Hakim, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terpidana Randi Badjideh masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung maupun grasi kepada Presiden RI.

"Apabila terpidana melakukan upaya hukum, baik melalui PK maupun permohonan grasi kepada Presiden, tentu eksekusi hukuman mati belum dapat dilakukan. Eksekusi dilakukan apabila upaya terakhir sudah final," kata Abdul Hakim.

3. Prosedur hukum terpidana dijatuhkan hakim

Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Ia mengatakan bahwa pihaknya menunggu semua prosedur hukum terpidana selesai baru melaksanakan proses hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Untuk diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astrid Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu (24-8-2022).

Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael pada tanggal 26 Agustus 2021.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News NTB

See More

Minta Maaf, Dua Turis Inggris Viral Aksi Freestyle Motor di Labuan Bajo

12 Des 2025, 19:33 WIBNews